Seorang Pedagang Diringkus Polisi Lantaran Tipu Korban Dengan Modus PNS Tanpa Test

Pekalongan, Inako
Petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan meringkus seorang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan memasukkan anak korban menjadi PNS tanpa tes.
Tersangka bernama Sutarno Alias Teguh, 40 tahun, seorang pedagang warga Desa Gandarum Kecamatan, Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan kejadian berawal pada tahun 2019 saat korban yang berinisial SM, 50 tahun warga Kecamatan Paninggaran, berkenalan dengan tersangka. Kemudian keduanya beberapa kali bertemu kurang lebih 5 kali pertemuan.
“Dalam perbincangan, tersangka menawarkan PNS tanpa tes untuk anak korban,” ungkapnya, Senin (13/4/2020).
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Iklan Produk Gigi Di Media Sosial
Selanjutnya korban mulai tergiur ucapan tersangka. Korban pun menerima bujukan tersangka untuk menyerahkan uang senilai Rp. 38.150.000,- (tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Uang diserahkan secara bertahap sebanyak 7 kali, mulai dari hari Rabu (5/2/2019) sampai dengan hari Senin (18/5/2019),” jelaa Akrom.
Karena tidak ada kejelasan dari tersangka, korban menagih janji kerumah tersangka. Namun tersangka berkilah dan menyampaikan bahwa anak korban akan langsung bekerja, dan masih menunggu proses pakaian seragam jadi.
BACA JUGA; Ditipu..Biro Jasa Abal - Abal Motor N-MAX lengkap STNK dan BPKB Melayang...
BACA JUGA: Residivis Kasus Penipuan, Ibu Rumah Tangga Di Pemalang Tak Kapok Masuk Hotel Prodeo
Setelah menunggu hingga setahun, korban menemui tersangka dirumahnya untuk menagih janji untuk yang kesekian kalinya. Korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan yang isinya tersangka bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, dengan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal.
Namun setelah hari yang sudah disepakati bersama yakni pada hari Selasa, (17/4/2020) tersangka tidak menepati janjinya kembali, bahkan korban sebelumnya sudah menagih kepada tersangka sebanyak 10 kali dan tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisi.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.
PSBB hari pertama di DKI
TAG#PNS #polres pekalongan #penipuan
198732297

KOMENTAR