Seorang Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Ditangkap di Ruteng

Timoteus Duang

Thursday, 19-05-2022 | 16:48 pm

MDN
AAV, terduga pelaku kekerasan seksual pada anak ditangkap di Ruteng pada Kamis, 12 Mei 2022.

 

RUTENG, INAKORAN

Sateskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap AAV alias Viki (25), DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (3/2/2021) lalu.

 

Setelah melarikan diri selama lebih dari satu tahun, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, (12/5/2022).

Pelaku ditangkap di Tenda, kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pria yang kabur sejak Kamis (3/2/2021) itu berasal dari Kampung Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun. Lokasi penangkapan di Salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

 


Baca juga

Diduga Bunuh Diri, Bocah Dikarawang Ternyata Tewas Dibunuh Kerabatnya


 

Penangkapan bermula ketika pada Kamis (12/5/2022) petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kota Ruteng.

Petugas pun langsung turun ke lokasi, menangkap pelaku lalu membawanya ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai untuk diperiksa.

 


Baca juga

PSK Lari Tanpa Busana, Kepalanya Berdarah, Ada Apa?


 

Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada seorang anak di bawah umur. Saat ini pelaku sedang ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai.

Atas tindakannya itu, AAV dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis: Agustinus Ardi

Editor: Tommy Duang

 

 

KOMENTAR