Seorang Sopir Ajak Anak diBawah Umur Untuk Berhubungan Badan 

Hila Bame

Thursday, 03-02-2022 | 23:12 pm

MDN

 

 

RUTENG,MANGGARAI NTT.INAKORAN.COM

Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur,  yang terjadi pada hari senin (17/01/2022) sekitar pukul 01.30 wita.dibahong, desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Manggarai, Yoce Marten,   Melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa  Kepada media ini Mengatakan bahwa, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Bahong itu, berawal dari pelaku yang berinisial M K A, (21) seorang sopir, alamat Bahong, Desa Benteng Kuwus, Mengajak Korban yang berinisial M G L, (15) seorang pelajar,untuk bertemu di perempatan Kantor Lurah pitak, setelah itu, plaku mengajak korban untuk berjalan menuju Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan pada malam harinya pelaku mengajak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu,  dan mengajak korban kerumah pelaku setibanya disana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar", katanya.

 "Pada hari Senin tanggal (17/01/2022), pukul 01.30 wita, pelaku memaksa Korban dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya sebagai  suami istri", ujarnya. 

Atas kejadian itu korban melaporkan plaku ke SPKT Polres Manggarai, pada hari Rabu (2_02/2022) pukul 15.30 wita, dan setelah menerima Laporan itu, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku",katanya.

Ia Menambahkan, Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai.

Penulis: Agustinus Ardi

 

TAG#polres manggarai

190215277

KOMENTAR