Sidang Dewas KPK Ungkap Fakta Mencengangkan Aksi Jahat Azis Syamsuddin Kendalikan KPK

Hila Bame

Tuesday, 08-06-2021 | 14:32 pm

MDN

 

 

Oleh: Petrus Selestinus

JAKARTA, INAKORAN 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dalam persidangan Etik tanggal 31 Mei 2021, telah memutus, dalam perkara Etik atas nama terperiksa AKP. Stepanus Robin Pattuju (Robin), selaku Penyidik KPK, bersalah melanggar Etika dan dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat dari Penyidik KPK.

 

Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang Etik terperiksa  Robin, salah satunya soal pemberian suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (pemberi) kepada terperiksa Robin, Penyidik KPK (penerima) untuk mengawasi Saksi Aliza Gunado   dalam   perkara   korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Ini berarti tugas Dewas KPK diambil alih  Azis Syamsuddin dengan mengupah Robin untuk memantau Saksi Aliza Gunado di KPK, diungkap Dewas KPK dalam putusan   Sidang   Etik, disertai pengakuan  bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Robin sebesar Rp. 3,15 miliar sebagai jasa untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado di KPK, dalam kasus korupsi lain di Lampung Tengah.

PERLU DILAKUKAN PENGEMBANGAN

Fakta lain terungkap dalam sidang Dewas KPK, adalah, terperiksa Robin juga nerima uang dari beberapa pihak dari beberapa kasus lain, termasuk uang dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, namun tidak disebutkan apakah beberapa perkara itu, ada peran Azis Syamsuddin.

Karena itu pengembangan terhadap peran Azis Syamsuddin dan Robin, menjadi sangat penting, karena banyak dimensi yang harus diungkap tuntas, ada dimensi permufakatan jahat, ada dimensi pemberi dan penerima suap, dan ada dimensi merintangi penyidikan, dan ada dimensi melanggar larangan Penyidik bertemu pihak yang sedang berperkara.

Rangkaian  peristiwa  pidana  dengan dimensi yang berbeda-beda itu, menuntut tranparansi dan akuntanilitas dalam penyidikan dan penuntutan, mengingat potensi terjadinya penanganan perkara secara tebang pilih, atau model penangan  perkara yang bertujuan untuk melindungi    pelaku korupsi yang sesungguhnya, sangat mungkin terjadi.

DEWAS KPK PATUT DICONTOH

Karena.itu transparansi dan akuntabilitas yang diperlihatkan Dewas KPK dalam sidang Etik perkara Robin, berupa penjelasan secara terbuka kepada publik seluruh proses dan hasil sidang Etik, pertimbangan hukum yang diambil dan putusan sidang Etik, yang dipublish ke Media, menjadi sesatu hal yang sangat positif bagi publik dan bagi KPK, karena selama ini proses dan hasil pemeriksaan Saksi/Tersangka tidak pernah dipublish. 

 

Beberapa fakta temuan Dewas KPK yang perlu dielaborasi oleh Penyidik dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin nanti, adalah, apakah Azis Syamsuddin juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi suap yang diterima Robin dari beberapa pihak lain, seperti dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

 

Elaborasi oleh penyidik sangat penting untuk menggali dan memastikan berapa pasal tindak pidana korupsi yang telah dilanggar dalam peristiwa suap yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Robin (samenloop/concursus idealis) dari satu peristiwa pidana atau sebaliknya dari beberapa perisitwa pidana yang berdiri sendiri (concursus realis), yang secara kasat mata diungkap oleh Dewas KPK.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

KOMENTAR