Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan aset tanah milik Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Kerangan : Jaksa Penuntut Umum Belum Mampu menjukan Data Yuridis yang asli

Hila Bame

Saturday, 24-04-2021 | 19:56 pm

MDN

 

Kupang , INAKORAN

 

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan aset tanah milik Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Kerangan, Labuan Bajo terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Rabu,21 April 2021. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Yuvianti Suki Selaku Kepala Seksi Pengukuran Kanwil dan Resdiana Ndapamerang selaku Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran Kanwil Badan Pertanahan Nasional di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam Sidang yang dipimpin hakim ketua Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu koliq dan Hakim Anggota Gustaf P. Marpaung berlangsung secara Virtual untuk beberapa Terdakwa atas Nama Agustinus Ch. Dulla, Ambrosius Syukur, Marthen Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muchamad Achyar, Vernika Syukur dan Theresia Dewi Koroh Dimu masing-masing mengikuti dari Rutan dan Lapas Wanita Kupang.

Dalam keterangan di Persidangan Saksi Yuvianti Suki usai membaca bukti Tanda Terima berkas Permohonan pengukuran dan pensertifikatah Tanah yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa membenarkan dan menerangkan Permohonan Pensertifikatan Tanah yang diajukan Oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa Dokumen Tanah yang diserahkan fungsionaris adat adalah Fotocopy.

Hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Resdiana Ndapamerang daalam kesaksiannya dipersidangan menerangkan Data Yuridis dalam Dokumen permohonan pengukuran dan pensertifikatan yang diajukan Pemda manggarai Barat melalui BPN Manggarai Barat berupa Surat Pelepasan Hak atas Tanah adat 1997 dan Surat Pernyataan Fungsionaris adat Adat Nggorang Tahun 1998 fotocopy bukan asli.

“ Dalam permohonan ada Data Yuridis fotocopy yang di legalisir, “Pinta Resdiana.

Beny K.M Taopan,SP.,SH.,MH selaku Penasihat Hukum dari salah satu Terdakwa dalam keterangannnya menegaskan bahwa Terhadap Surat Pelepasan Hak atas Tanah 1997 dan Surat Pernyataan tahun 1998 oleh H. Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris adat Nggorang senyatanya tidak ada yang asli dan tidak ditandatangani oleh Gaspar Parah Ehok Bupati Manggarai saat itu, sebagaimana Surat Pernyataannya pada 22 Oktober 2014.

“ Permohonan yang diajukan oleh Pemda Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Tatapem Saudara Terdakwa Ambrosius Syukur, oleh Karena luasan 30 Ha maka menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi NTT dan berkas-berkas yuridis (Surat Pelepasan Hak dan Surat Pernyataan Fungsionaris adat) yang dimohonkan ke Kanwil BPN Provinsi itu fotocopy yang dilegalisir dari Fotocopy, jadi tidak benar kalau itu asli. Ini sudah sesuai dengan bukti yang disita oleh JPU dan telah pula diajukan dalam Persidangan”.”Imbuh Beni.

Beni Menambahkan Tanah yang diserahkan Oleh Fungsionaris Adat Kepada Pemerintah Daerah Manggarai Tahun 1997 senyatanya sudah diserahkan Terlebih dahulu kepada Ir.Nikolaus Naput Pada tahun 1991 dan Ir.Niko Naput Mengantongi Surat Pelepasan Hak dan Bukti Kwitansi yang asli kesemuanya telah disita oleh Penyidik.

 

“Jadi Bidang Tanah yang sedang di Sengketakan Sekarang Sudah diserahkan terlebih dahulu kepada Ir.Nikolaus Naput Pada Tahun 1991. Penyerahan itu Ada bukti Asli dan Kwitansi Pembayaran Tanah tersebut juga Asli. Semua bukti-bukti ini sudah diajukan dalam Persidangan.”

 

 

Untuk diketahui, bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum berupa Fotocopy Surat Pelepasan Hak atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 1997 tidak dicantumkan Luas dan Batas-batas lalu, Surat Pernyataan tahun 1998 terkait Pelepasan Hak atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai oleh H. Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris adat Nggorang telah hilang pada Tahun 2003 dan telah pula dilaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian pada Tahun 2014 di Polres Manggarai Barat.

 

 

Kemudian Terkait dengan Kabar dalam pemberitaan media sosial melalui portal berita online yang beredar akhir-akhir ini bahwa alas Hak asli dalam permohonan pensertifikatan Tanah Pemda Mangarai Barat senyatanya tidak sesuai fakta yang terungkap dalam Persidangan. Alas Hak yang dimohonkan oleh Pemda Manggarai Barat Pada 8 April 2015 untuk pensertifikatan Tanah Pemkab lokasi Karangan sesungguhnya Hanyalah Legalisir fotocopy dari fotocopy di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Selain Bukti-bukti diatas, Sket Asli Tanah Karangan-Labuan Bajo yang diserahkan Kepada Pemda Manggarai seluas Kurang Lebih 30 Ha yan buat Oleh H.Muhamad Adam Djuje selaku Penata Tanah barulah disita oleh Penyidik pada saat dilakukan Penyidikan kasus ini di Labuan Bajo.

Atas Peta Bidang seluas 28 Ha yang ditandatangani Oleh Resdiana Ndapamerang Selaku Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Provinsi NTT yang direvisi perubahan luasannya menjadi 24 Ha oleh karena dalam Peta Bidang Tanah Pemkab Seluas 28 Ha terdapat Peta Bidang Milik Masyarakat.

 

TAG#TANAH KERANGAN

198737514

KOMENTAR