Sikap Bursa Terkait Pemberitaan Lippo Di Media Massa

Hila Bame

Friday, 19-10-2018 | 05:38 am

MDN
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018) (Ist)

 

Jakarta, Inako

Sebagai institusi Bursa Efek Indonesia perlu mengambil sikap resmi terkait pemberitaan di media massa perihal PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK).

Dalam siaran pers Kamis (18/10/2018) malam, pihak BEI memberikan 4 poin tanggapan terkait pemberitaan LPCK di media massa.

Pertama, bursa secara aktif telah meminta informasi kepada LPCK melalui surat Permintaan Penjelasan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan mengundang perseroan untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB.

Kedua, LPCK juga secara responsif telah menyampaikan Keterbukaan Informasi berupa pers release yang telah diumumkan melalui laman resmi Bursa pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2018.
Dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: 
http://www.idx.co.id/ StaticData/ NewsAndAnnouncement/ ANNOUNCEMENTSTOCK/From_E
REP/201810/42e2c6aab3_ 3788715e78.pdf

Ketiga, terkait dengan undangan dengar pendapat pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB, LPCK tidak dapat menghadiri dengar pendapat di bursa karena perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

Namun demikian, seluruh keterbukaan Informasi yang diminta oleh Bursa, telah disampaikan perseroan. Bursa memandang bahwa informasi yang disampaikan perseroan saat ini sudah memadai.

Keempat, Bursa akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan dan selanjutnya. Bursa juga meminta kepada perseroan untuk selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di Pasar Modal.

KOMENTAR