Sistem Online Izin Usaha, Akte Perusahaan Sehari Jadi

Hila Bame

Monday, 02-07-2018 | 15:02 pm

MDN

Jakarta, Inako

Kabar Untuk Calon Pengusaha.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dalam negeri adalah dikeluarkannya PP No 24/2018 perihal  izin usaha  seperti akte PT, CV tidak lagi satu minggu melainkan satu hari saja atau tiga jam kelar. Cukup membawa KTP dan di scan segala urusan terkait legalitas sebuah usaha tuntas.

Sistem yang dibuat pemerintah itu namanya online single submission atau disingkat OSS. Perizinan tersebut terintegrasi secara eletronik sehingga hemat waktu dan tentu hemat biaya. Beleid tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 21 Juni 2018. Sekarang tinggal pelaksanaannya.

 Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, ke depannya, akte perusahaan bisa diurus dalam sehari bahkan 3 jam saja, seperti di Singapura.

Misalnya mau bikin (akte) PT (Perseroan Terbatas), bawa e-KTP sudah otomatis di-scan. Jadi dia langsung keluar di akte notaris. Jadi tidak ada lagi salah ketik segala macam,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa saat lalu.

OSS merupakan semangat besar pemerintah pusat yang, menginginkan kegiatan izin usaha lebih singkat, mudah, dan murah. Meski begitu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan pihaknya sepakat jika kegiatan izin berusaha harus dilakukan secara mudah, murah, modern, dan cepat. Namun, dia menyesalkan kesiapan pemerintah pusat dalam hal implementasi OSS ini.

Menurutnya, setiap langkah reformasi harus dilakukan dengan komprehensif. Payung hukum OSS yang sebatas PP tentu tidak boleh melanggar ketentuan UU.

"Memang dijanjikan akan omnibus-low, tetapi ini belum disosialisasasikan secara penuh pada daerah. Daerah masih memiliki kewenangan dalam UU 23/2014 tentang mandat untuk pemerintah daerah," ujarnya pada Minggu (1/7/2018). Robert mengemukakan UU 23/2014 memberikan 32 urusan yang harus memiliki persetujuan daerah. Adapun sebagian besar urusan terkait perekonomian daerah menyangkut izin berusaha.

Dengan demikian, menurutnya, OSS bukan sebatas isu administrasi melainkan sudah memasuki isu pelimpahan pemberian kebijakan sebab dalam hal ini, pemerintah daerah praktis hanya akan mengikuti setiap ketentuan yang diberlakukan OSS. Kewenangan Pemda hanya sebatas pengawasan pada investor di daerahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyambut baik OSS yang dinilai sebagai terobosan luar biasa karena memberikan kepastian dalam dalam proses perizinan yang sangat diperlukan untuk berinvestasi.

Tak hanya itu, bagi pengusaha juga akan menguntungkan karena semua menjadi lebih terukur. Sisi lain, OSS juga akan menghilangkan kemungkinan korupsi karena semua terpantau secara online.

"Paling penting adalah tidak adanya lagi kebijakan dan peraturan yang tumpang tidih dan berbeda antara pemerintah dengan pemerintah daerah maupun intansi lainya," ujar Rosan.

KOMENTAR