Soal Dana Humpro Kaltara, BPK : Jika Memang Ada Temuan Berikan Ke Kami

Rizkia

Wednesday, 18-03-2020 | 23:53 pm

MDN

Tarakan, Inako

 

Tindak pidana penggelapan dana sering kali terjadi di berbagai bidang dan aspek baik pemerintahan maupun swasta. Salah satu yang tengah mencuat baru-baru ini adalah kasus yang melibatkan bagian Humas dan Protokoler Kalimantan Utara.

 

Salah satu yang tengah menyoroti adalah Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sakti Abimayu ketua PMII Tarakan mengatakan akan melakukan PDTT yaitu Peninjauan Dengan Tujuan Tertentu.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan BPK terkait temuan-temuan masyarakat di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, yang sekarang berupa data nanti akan kita bawa langsung ke kejaksaan dan sekarang yang ada dimedia itu temuan sebesar 46M itu banyak sekali menurut kami (PMII Tarakan.red) yang pasti bulan ini akan kita kumpulkan data-datanya," terangnya.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Utara, Agus Priyono menjelaskan kedatangan PMII sore itu atas dasar ingin meminta hasil pelaksaan proses pemeriksaan BPK Kaltara terhadap anggaran belanja yang ada di humas dan protokol pemerintah provinsi Kaltara.

" Secara garis besar mereka meminta kertas kerja kita lah (BPK.red) tentang humas dan protokoler, mereka meminta itu tapi memang apa yang mereka minta itu tidak ada jadi kita tidak bisa memberi itu, jika memang ada dan persyaratan lengkap juga bukan dokumen yang bersifat terbatas pasti kita akan memberikan dan data-data yang mereka minta bukan milik BPK jadi bukan kewenangan BPK yang memberi data-data itu, itu adalah kewenangan dari Humas dan Protokol untuk memberi data itu," terangnya kepada awak media.

 

Ia juga menambahkan himbauan kepada para mahasiswa ini jika memang ada temuan dan pengaduan masyarakat dilapangan bisa disampaikan lebih lanjut.

"Mereka tadi minta PDTT, sebenarnya tidak harus PDTT bisa juga pemeriksaan atas laporan keuangan dan kebetulan sebentar lagi kita akan ada audit kalau misalnya ada data-data pengaduan sepanjang itu sesuai dengan data-data audit BPK akan kita dalamin dan verifikasi di lapangan, jadi nanti memang ada temuan maka nanti akan kita lakukan pemeriksaan lapangan dan selanjutnya jadi LHP," paparnya lagi.

 

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditahun-tahun sebelumnya yaitu 2017 dan 2018 tidak ada penyimpangan dipengeluaran humas dan protokol itu, semua sudah dijelaskan apa yang harus diberikan sudah diberikan, dan apa yang menjadi haknya pun sudah diterima dan kita sudah menguji dilapangan secara sample sehingga dapat dipertanggung jawabkan sample tersebut" tutupnya.
 

KOMENTAR