Solar Subsidi Dicabut BPH Migas, Ini Komentar Kadin Indonesia

Jakarta, Inako
Amburadulnya manajemen lapangan terkait solar subsidi membuat Badan Pengatur Hulu Mingyak dan Gas Bumi mencabutnya. "KADIN mendukung langkah itu untuk menjaga daya beli masyarakat", tegas Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan.
Sebelumnya, BPH Migas merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019.
Lebih lanjut, dikatakan Melli, pembatasan Solar bersubsidi akan menambah beban biaya operasional truk, mengingat porsi beban biaya bahan bakar merupakan yang terbesar dalam beban biaya operasional truk.
Dengan porsi beban biaya bahan bakar terhadap truk yang besar, imbuhnya, pembatasan Solar bersubsidi akan berdampak besar bagi usaha truk.
Selain itu, Carmelita mengkhawatirkan terjadinya efek bola salju dari pembatasan Solar bersubsidi yang pada akhirnya berdampak terhadap masyarakat, khususnya terjadinya inflasi dan mengganggu daya beli masyarakat.
Menurutnya, segala kebijakan yang terkait bahan bakar sangat perlu diperhitungkan secara mendalam dan menyeluruh. “Tapi saat ini kami mengapresiasi langkah BPH Migas yang telah merevisi surat edarannya terkait pembatasan Solar subsidi,” ujarnya, Senin (7/10/2019).
TAG#Kadin
198741976
KOMENTAR