Sorot Sengkarut Konstitusi Organisasi, PMII Jember Suarakan KLB PB PMII

Ichsan

Tuesday, 18-01-2022 | 20:54 pm

MDN
Sorot Sengkarut Konstitusi Organisasi, PMII Jember Suarakan KLB PB PMII (Foto : Ist)

JEMBER, INAKO - PC PMII Jember menyoroti soal sengkarut konstitusi di tubuh organisasi pasca Kongres ke-XX PMII yang mengamanahkan Abdullah Syukri sebagai Ketua Umum PB PMII.

Dalam Press Release yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris PC PMII Jember disebutkan, bahwa terhitung kurang lebih sepuluh bulan berjalan kepengurusan PB PMII 2021-2024 menyisakan beberapa koreksi menyoal komitmen menaati aturan produk hukum dengan beberapa 
catatan.

Diantara beberapa catatan tersebut antara lain, sampai saat ini PB PMII belum merilis AD/ART hasil Kongres ke-XX Balikpapan sehingga terjadi Vacuum of Law pada tubuh PB PMII, sementara AD/ART merupakan jangkar aturan tertinggi sebagai acuan 
dalam merumuskan produk hukum turunan yang menjadi wilayah kelembagaan 
dibawah.

Masih dalam Press Release PC PMII Jember, bahwa implikasi dari kekosongan hukum tersebut merupakan cerminan PB PMII tidak taat 
aturan dan cenderung abai dalam menentukan komponen persyaratan produk hukum 
kegiatan lainnya.

Salah satunya terkait launching e-PMII yang dilakukan PB PMII sebagai ikhtiar akselerasi database kaderisasi dan kemudahan dalam pengajuan SK Kepengurusan Cabang dan 
Koordinator Cabang justru mengesampingkan aturan konstitusi karena adanya 
syarat untuk mengupload seluruh data KTP anggota kelembagaan Cabang, 
sementara peraturan Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) Boyolali 
tahun 2019 BAB II pasal 3 tentang Pengajuan SK Pengurus Cabang (PC) syarat 
KTP hanya diperuntukan pengurus.

Salain itu juga PC PMII Jember menyoroti tentang keputusan politik dalam menentukan kepengurusan menciderai konstitusi 
ditunjukkan dengan merekrut pengurus harian dari kelembagaan ilegal dan dari 
syarat administrasi tidak mematuhi produk hukum seperti jenjang kaderisasi formal yang dijalankan maupun tidak adanya surat rekomendasi dari cabang 
bersangkutan. Keputusan bobrok tersebut melahirkan konsepsi kepemimpinan 
yang mengesampingkan kaderisasi yang ideal dan cenderung gaya politik 
praktis.

Kemudian, terkait PB PMII yang seringkali memperumit urusan SK Kepengurusan dengan dalih tidak 
memenuhi komponen persyaratan yang ditetapkan, akan tetapi PB PMII perlu 
mawas terhadap ketentuan syarat-syarat yang ditentukan telah mengikuti aturan 
produk hukum PMII. Beberapa syarat pengajuan SK Kepengurusan di E-PMII 
yang berbeda dari produk hukum harusnya diplenokan dan diputuskan dalam 
forum permusyawaratan Kongres ataupun MUSPIMNAS untuk merapikan 
aturan tersebut kebawah. 

Gaya kepemimpinan tersebut pada akhirnya memantik kekecewaan lembaga 
dibawah dan menimbulkan krisis kepercayaan kader tak terkecuali PMII Cabang 
Jember serta konflik berkepanjangan yang disuarakan lembaga-lembaga lain dibawah. 

Terakhir, kedatangan Sahabat di beberapa wilayah Sulawesi 
merupakan aspirasi yang harus didengarkan dan dijalankan tegak lurus oleh PB 
PMII untuk menjaga stabilitas dan marwah organisasi. Proses pendudukan 
kurang lebih 1 bulan dan frame KLB yang digaungkan menunjukkan kondisi 
internal PB PMII sedang akut dan perlu diperbaiki oleh Ketua Umum PB PMII 
Sahabat M. Abdullah Syukri.

Atas dasar permasalahan-permasalahan tersebut, PC PMII Jember mendesak PB PMII untuk:

1. Segera terbitkan AD/ART kongres Ke-XX sebagai acuan tertinggi produk hukum 
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia secara nasional.

2. Segera adakan pleno BPH PB PMII untuk membahas dan merevisi prasyarat pengajuan 
SK dan disesuaikan dengan Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) 2019 
Boyolali.

3.Menindaklanjuti cabang-cabang yang masih terkendala proses pengajuan SK 
Kepengurusan dan segera diselesaikan melalui cara komunikatif dengan acuan produk 
hukum yang berlaku.

4. Ketua Umum PB PMII harus menjalankan amanah konstitusi dengan segera memecat pengurus harian dari kelembagaan ilegal.

5. PC PMII Jember bersedia jika diminta aspirasinya dalam rumusan perbaikan konstitusi 
ditubuh PMII.

6. Jika point-point tuntutan tersebut diabaikan, PC PMII Jember menilai PB PMII tidak 
mencerimkan sebagai pimpinan organisasi dan secara kelembagaan PC PMII Jember 
menyatakan sikap KLB terhadap PB PMII.
 (**/MI)

KOMENTAR