Sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Oleh Personel Polsek Juntinyuat

Johanes

Tuesday, 08-06-2021 | 12:13 pm

MDN

Indramayu, Inako

Personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu dalam rangka  pencegahan penyebaran Corona (Covid-19).

Sosialisasi tersebut dilakukan sejumlah personel Polsek Juntinyuat pada sebuah hajatan di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/6/2021).

Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan 
sesuai SE Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Nomor: 146/ST  Covid - Im / V / 2021 untuk hiburan Singa Depok tidak boleh melaksanakan pawai, arak-arakan hanya sebatas di lingkungan rumah hajatan.

Untuk penyelenggara hajatan dan para seniman Depok wajib melampirkah bukti surat bebas Covid-19 dan tetap menaati Prokes.

Dalam kesempatan ini petugas  mengimbau kepada masyarakat agar slalu memakai masker dan tetap menjaga jarak,selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (3M) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19

KOMENTAR