Spesialis Pembobol Kios Pasar Dibekuk Polisi

Shanty

Tuesday, 03-12-2019 | 11:55 am

MDN
Petugas Polsek Paninggaran tengah memeriksa pelaku pembobol kios pasar.

Pekalongan, Inako

 

Polsek Paninggaran mengamankan seorang pemuda bernama Abdul M Alias Tuing, 29, warga Dukuh Jurang Kulon, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, lantaran diduga mencuri disebuah kios sembako di Pasar Paninggaran.

Simak video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" jadilah sponsor Perubahan menuju Indonesia Hebat.

 

 

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan aksi pencurian pertama kali diketahui oleh dua orang warga setempat yang sedang melintas dilokasi kejadian. Saat itu kedua saksi melihat kios milik korban sudah terbuka dan 2 buah kunci tergeletak dilantai. Mengetahui hal tersebut, kedua saksi tersebut langsung mengecek disekitar pasar.

"Saat mengecek, keduanya menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3340 ST tanpa pemilik didalam pasar, tepatnya di pintu barat bagian tengah. Kemudian atas temuan tersebut keduanya langsung menghubungi polisi," jelasnya, Selasa (03/12/2019).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku. Saat petugas menginterogasi pelaku, ia mengakui bahwa motor yang berada di sekitar pasar tanpa pemilik adalah motornya, dan ia juga mengakui bahwa ia baru saja melakukan pencurian di kios milik Ibu Sri yang berada dipasar.

Tak hanya kios milik Ibu Sri saja, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia juga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa. Dan saat ini Tersangka berikut barang bukti diantaranya 1 (satu) buah tas pinggang merk Tracker, 1 (satu) buah STNK Motor Honda Beat Nopol : G-3340-ST, beserta kunci kontak, 1 (satu) unit hp OPPO  A71 warna putih-silver,  Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  5 (lima) ikat kunci, tiap ikat terdiri dr bererapa macam kunci,  1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat G-3340-ST dan  2 (dua) buah kunci warna silver sudah diamankan di Polsek Paninggaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” pungkas Akrom.

KOMENTAR