Sri Mulyani Temukan Modus Pelanggaran Impor Tekstil

Sifi Masdi

Friday, 04-10-2019 | 22:59 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diatur dalam Permendag Nomor 64 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut TPT dibagi dua kategori A dan B. Kelompok A yaitu, barang yang sudah diproduksi dalam negeri dan syarat untuk impor mesti mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan laporan surveyor.

 

Aturan ini ternyata menjadi celah terjadi  impor tekstil  illegal. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengakui menemukan modus pelanggaran pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Modus yang digunakan ialah mengelabui barang impor.

"Untuk barang yang belum diproduksi itu namanya kategori B mereka tidak mendapat treatment seketat A tadi. Dia hanya impor hanya diperiksa surveyor saja, tidak ada kuotanya," kata Sri Mulyani saat mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Persoalan yang muncul, katanya, ada perusahaan yang melakukan impor barang B tapi memasukkan barang kelompok A.

"Persoalan ini nampaknya muncul, buat kita sudah melakukan penindakan, ada perusahaan yang bisa mengaku dia mengimpor barang B tadi yang nggak pakai kuota dia tapi impor barang A. Bea Cukai sudah menindak 15 perusahaan dalam kategori melanggar tersebut," jelasnya.



 

KOMENTAR