Sri Mulyani Ungkap 451.026 Wajib Pajak Minta Insentif ke Pemerintah

Sifi Masdi

Thursday, 03-12-2020 | 20:36 pm

MDN
Menkeu Sri Mulyani [ist]

 

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 451.026 wajib pajak (WP) meminta insentif pajak. Menurut Menkeu, pemerintah sudah memberikan keringanan pajak bagi mereka yang usahanya kena dampak Covid-19.

Terkait dengan permintan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pelaku usaha agar beban operasional industri mereka bisa berkurang dan bisa pulih kembali.



"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan itu," jelas Sri Mulyani dalam acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Menurut Sri Mulyani, mayoritas pemohon untuk insentif adalah pengusaha di sektor perdagangan yang memang mengalami tekanan cukup dalam selama pandemi. Kendati demikian, ada juga sektor lain yang mengajukan permohonan untuk mendapat insentif.

Sejumlah sektor usaha yang diberikan keringanan pajak, tegas Sri Mulyani, antara lain sektor perdagangan sebenyak 100.479 WP atau 46.9%, insentif bagi WP di bidang industri pengolahan mencapai 41.137 WP atau 19,22%, konstruksi dan real estat 14.855 WP atau 6.94%, dan jasa perusahaan 13.625 WP atau 6,36%.



 

 

 

KOMENTAR