Statement Migrant CARE: Apresiasi Langkah Pemerintah Antisipasi Eksodus pekerja Migran Indonesia

Jakarta, Inako
Migrant CARE mengapresiasi langkah pemerintah mengantisipasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia dalam Masa Pandemik COVID-19. Namun demikian Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri itu mendesak pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Malaysia agar negara itu tidak mendeportasi pekerja asal Indonesia, demikian rilis yang diterima Inakoran.com Selasa (31/3/20)
BACA JUGA:Migrant CARE : WujudkanKesetaraan Pekerja Migran Perempuan Indonesia
Hari ini, Selasa 31 Maret 2020, telah berlangsung Ratas Kabinet membahas Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Dalam Masa Pandemik COVID-19. Rata situ menghasilkan keputusan bahwa harus ada kesiapsiagaan semua pihak untuk mengantisipasi pemulangan pekerja migran Indonesia dalam masa pandemic COVID-19. Presiden Jokowi memutuskan dan menegaskan bahwa prosedur penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia harus mengacu pada protokol penanganan COVID-19. Presiden juga menegaskan bahwa harus ada kebijakan perlindungan sosial untuk para pekerja migran Indonesia yang pulang ke tanah air.
Migrant CARE mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi eksodus pemulangan pekerja migran Indonesia. Untuk hal tersebut Migrant CARE memberi beberapa catatan seperti berikut:
1. Pemerintah Indonesia harus memprotes langkah Pemerintah Malaysia yang tetap melakukan deportasi massal pekerja migran Indonesia disaat Malaysia melakukan lockdown. Langkah ini membuat pekerja migran Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi atas penularan COVID-19 karena berada dalam kerumunan massa dan dalam moda transportasi yang tidak memungkinkan syarat physical distancing.
2. Pemerintah Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia, tidak melakukan stigma dan tidak berlaku diskriminatif dalam penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA:Resmi: Olimpiade Tokyo Diselenggarakan Dari 23 Juli Hingga 8 Agustus 2021
3. Pemerintah Indonesia (dalam hal ini pemerintah pusat) harus berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah (hingga level desa) untuk mengkoordinasi langkah pemantauan pekerja migran Indonesia yang pulang dan berstatus Orang Dalam Pemantauan untuk kepentingan pendataan dan isolasi mandiri dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kebijakan non-diskriminatif
4. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya masuk dalam skema perlindungan sosial melalui BLT, kartu pra kerja dan skema bantuan sosial lainnya
5. Pemerintah Indonesia harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan. Langkah ini harus sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.
KOMENTAR