Sudrajat-Syaikhu Terancam Didiskualifikasi Di Debat Ketiga Pilgub Jabar

Bandung, Inako –
Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, terancam sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ancaman sanksi tersebut muncul karena dipicu oleh pernyataan pasangan nomor urut tiga itu saat debat kedua pilgub Jabar yang berlangsung di UI Depok beberapa hari lalu.
Saat itu, pasangan yang mendapat akronim Asyik itu, membentangkan kaos yang menyinggung pergantian presiden. Kaos itu memicu terjadinya insiden kecil dalam ruang debat malam itu.
Paskah debat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu Jabar, pada Rabu.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Hironimus Koto, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi ke KPU Jabar tentang jenis dan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan paslon itu.
"Melanggar tentang debat kampanye putaran kedua, melanggar tata tertib," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto.
Harminus mengatakan, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut.
Menurutnya, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.
[caption id="attachment_29058" align="alignleft" width="500"] Ketua Bawaslu Jabar, Hironimus Koto. [ist][/caption]"Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut, dan tidak menyangkut hal lain," kata dia.
Bawaslu pun memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa dijadikan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan, laporan atau rekomendasi yang diberikan Bawaslu akan menjadi acuan pihaknya dalam mengambil keputusan bagi paslon ini.
“Akan mengkaji terlebih dahulu surat rekomendasi dari Bawaslu sebelum menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberi sanksi atau tidak,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, dalam tujuh hari ke depan pihaknya akan mengeluarkan keputusan terkait pasangan Asyik. Soal jenis sanksi, kata Yayat, itu tergantung jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
“Sanksi yang bisa diterima Sudrajat-Syaikhu berupa teguran, pemberian surat, hingga yang paling berat yakni tidak diperkenankan mengikuti debat terakhir,” tegas Yayat.
TAG#Pilgub Jabar, #Sudrajat-ahmad Syaikhu, #Sanksi Kpu
198733991
KOMENTAR