Sunat Dana Proyek Sekolah, Pejabat Diknas Sampang Jadi Tersangka

Binsar

Tuesday, 16-07-2019 | 07:09 am

MDN
Ilustrasi proyek sekolah [ist]

Madura, Inako

Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Tahun Anggaran 2016 telah menyeret dua pejabat di Dinas Pendidikan daerah itu menyandang status tersangka. Mereka adalah M Jupri Riyadi, Kepala Disdik Sampang dan Akh Rojiun, Kepala Seksi Sarana Prasana Disdik Sampang.

Dalam proyek itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Selain Kepala Disdik M Jupri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Rojiun, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo, di Sampang, Senin (15/6).

Menurut Edi Sutomo, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus yang menimpa kontraktor pelaksana Abdul Aziz, selaku Direktur CV Amor Palapa.

"Kemarin, kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sampang, dan itu berarti dalam waktu dekat berkasnya kasus penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejari Sampang," tambahnya.

Menurut Kejari, pagu anggaran pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang itu senilai Rp134 juta. Proyek ini dikerjakan MT dengan meminjam nama CV Amor Palapa milik Abdul Aziz.

Hasil penyelidikan, MT memberi uang tanda terimakasih peminjaman nama CV itu kepada Abdul Aziz senilai Rp2,5 juta. Setelah berhasil mengalihkan pinjaman CV, MT bertindak dengan menjual proyek tersebut ke NR (inisial) senilai Rp 75 juta.

Dalam perkembangannya, MT mengerjakan proyeknya itu kepada NR dengan nilai yang lebih kecil dari yang ditetapkan Pemkab Sampang, yakni Rp75 juta.

"Dengan nilai seperti itu, proyek tetap dikerjakan oleh NR, namun karena nilai anggarannya kecil menyebabkan bangunan ambruk sebelum selesai," kata Edi.

Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Eko Waluyo membenarkan penetapan tersangka dua pejabat Disdik tersebut.

"Ini sekarang polisi masih proses penanganan. Ini kasus lanjutan yang sebelumnya menimpa kontraktor pelaksana," kata Ipda Puji Eko Waluyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/7).

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memasrahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan.

"Silakan di proses saja. Kami akan mematuhi hukum demi pemerintahan yang bersih," kata Bupati.

KOMENTAR