Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Adalah Perintah Undang-Undang

Inakoran

Wednesday, 10-01-2018 | 03:53 am

MDN
Tiga Tahun Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Tenggela

ong>Kupang, Inako – 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman kapal milik para pencuri ikan di perairan Indonesia selama ini dilakukan bukan atas kemauan atau keinginannya secara pribadi, tetapi itu perintah Undang-undang.

Dalam akun twitternya, di Jakarta, Selasa (9/1/2018), Menteri Susi mengatakan, penangkapan kapal ikan ilegal sudah diatur UU.  UU yang dia maksud itu adalah UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, dan dia ingin ada sosialisasi tentang penenggelaman kapal pencuri ikan sebagaimana telah diatur dalam UU itu.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. 

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

[caption id="attachment_15570" align="alignleft" width="515"] Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan [ist][/caption]Dalam akun media sosialnya, Pudjiastuti yang juga pengusaha maskapai penerbangan sewa, juga menyampaikan penenggelaman kapal bukanlah kemauan dia secara pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang juga mengurusi bidang perikanan dan kelautan, menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan Susi.

“Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Pandjaitan, seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di lingkungan kerja dia, di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Luhut mengaku, telah menyampaikan sikapnya itu kepada Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut dia, akan disita. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

 

KOMENTAR