Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi

Binsar

Thursday, 13-10-2022 | 09:53 am

MDN
Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi [ist]

 

Jakarta, Inakoran

Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada hari Rabu, atas tuduhan korupsi.

Hukuman terbaru membuat total hukuman penjara peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu menjadi 26 tahun. Sebelumnya, dia telah dihukum atas tuduhan korupsi terpisah, serta hasutan, penipuan pemilu, pelanggaran peraturan virus corona baru dan impor ilegal serta penggunaan walkie-talkie.

 

 

Suu Kyi, simbol oposisi demokratis terhadap militer, telah ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya oleh rezim militer melalui kudeta Februari 2021.

Menurut putusan hari Rabu, dia diduga menerima suap lebih dari $ 550.000 dari seorang pengusaha antara 2018 dan 2020.

Bulan lalu, dia dijatuhi hukuman, bersama dengan mantan penasihat ekonominya, tiga tahun penjara karena melanggar undang-undang rahasia resmi.

Melansir Kyodonews, pendukung Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadapnya, yang semuanya dia bantah, bermotif politik. Sejauh ini, dia telah dijatuhi hukuman penjara dalam 14 kasus berbeda.

Pengadilannya telah dilakukan secara tertutup di sebuah pengadilan yang didirikan di dalam penjara di ibukota administratif negara itu, Naypyitaw, tempat dia ditahan.

 

 

Pihak berwenang telah melarang pengacaranya mendiskusikan persidangan secara terbuka.

Militer mengatakan bahwa Suu Kyi ditahan di penjara tetapi dia ditempatkan "secara terpisah" dari narapidana lain dan "dalam kondisi yang adil."

Laporan media lokal, mengutip sumber yang dekat dengan persidangan, mengatakan Suu Kyi tampak dalam keadaan sehat selama persidangan hari Rabu dan dia berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

KOMENTAR