Syarat Perpanjang Kontrak Tambang, Produsen Ditambah Beban Pajak

Sifi Masdi

Wednesday, 22-07-2020 | 21:46 pm

MDN
Ilustrasi tambang batubara [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah memberikan syarat yang ketat untuk memperpanjang kontrak Perjanjian Karya Produsen Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK OP. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief.

"Itu menjadi syarat utama, menjadi salah satu yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk peningkatan penerimaan negara," tutur Irwandy.

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PP yang akan diterbitkan salah satunya berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.

Salah satu poin penting yang ada dalam draf tersebut adalah penyebutan  syarat perpanjangan kontrak. Salah satu syarat adalah penambahan beban perpajakan bagi produsen pertambangan untuk peningkatan penerimaan negara.

Sebelumnya, PKP2B  hanya mengeluarkan dana hasil produksi batubara (DHPB)/royalti sebesar 13,5% ditambah lumpsum payment dan PBBKB 7,5%.


 

 

KOMENTAR