Tahun 2023 NPWP Disatukan Dengan NIK

Binsar

Saturday, 04-06-2022 | 13:55 pm

MDN
Tahun 2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disatukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Tahun 2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disatukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan migrasi data dari NIK ke NPWP.

“Pemerintah sedang melakukan migrasi data NPWP ke NIK,” katanya.

Noor berharap, proses migrasi data rampung tahun depan. Jika proses itu rampung, maka setiap wajib pajak, tidak perlu lagi membuat NPWP, sebab data wajib pajak sudah terintegrasi di NIK.

Kebijakan ini, kata Noor, akan membawa banyak kemudahan bagi warga negara. Dengan satu kartu, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan publik di setiap rumah sakit, sekolah dan kemudahan dalam merekap data untuk mendapatkan dana bansos.

 

 

Dalam situs pajak.go.id dijelaskan, integrasi NIK dengan NPWP membawa beberapa manfaat yakni: pertama, terwujudnya single indetity number (SIN) atau nomor identitas tunggal. Dengan single identity number diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Kedua, memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber.

Ketiga, kebijakan ini diambil pemerintah guna menambah pemasukan pajak.

 

KOMENTAR