Tak Mengikuti Standart Keamanan, Praktik Pengoplosan LPG Di Pemalang Dinilai Membahayakan

Shanty

Tuesday, 21-01-2020 | 22:06 pm

MDN
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu meminta keterangan dari tersangka pengoplosan gas elpiji. (foto: Humas Polres Pemalang).

Pemalang, Inako

Praktik pengoplosan gas elpiji di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dinilai sangat membahayakan bagi para tersangka maupun warga sekitar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/1/2020).

Kata Kapolres, pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut berbahaya lantaran tidak mengikuti standart keamanan, dan dilakukan secara manual atau tradisional.

“Yang dilakukan tersangka ini sangat beresiko karena dilakukan bukan oleh ahli dibidangnya, terutama bagi tersangka sendiri. Karena pada saat mengoplos ini, tersangka menggunakan metode sendiri. Tabung gas 3 kg dibuka paksa kemudian dialirkan melalui regulator ke tabung 12 kg dengan cara disiram dengan air panas agar gasnya cepat mengalir. Sedangkan ditengah-tengah tabung gas yang 12 kg diberi es batu untuk menjaga suhu,” papar Kapolres.

Menurut Kapolres, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait praktik pengopolosan gas elpiji yang dilakukan tersangka. “Kami masih melakukan pendalaman terkait penunjukan tersangka sebagai pangkalan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan surat-surat baik SIUP maupun SITU,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengembangan, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka memiliki 3 pangkalan gas milik keluarga, namun untuk pengoplosan gas hanya dilakukan di satu pangkalan.

“Untuk 2 pangkalan gas lainnya masih dilakukan pendalaman, sementara pengoplosan baru ditemukan di pangkalan gas yang berlokasi di Dusun Kebonsari Petarukan,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperkerjakan satu orang karyawan. Karyawan tersebut diajarkan oleh tersangka tentang tata cara pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram.

Kapolres menambahkan, praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berjalan selama 7 bulan dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Dari lokasi penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dan 190 tabung gas non subsidi 12 kg, berserta alat-alat lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Metrologi Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KOMENTAR