Tangani Kasus Makar & Senjata Ilegal Kivlan Zen, Kejagung Tunjuk Lima Jaksa Penuntut Umum

Binsar

Friday, 31-05-2019 | 17:38 pm

MDN
Jaksa Agung, HM Prasetyo [ist]

Jakarta, Inako –

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatkaan untuk menangani kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, pihaknya telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk memeriksa dan meneliti berkas kasus tersebut.

"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo di hadapan media.

Prasetyo menegaskan, tim penanganan perkara kejaksaan tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.

Sebelumnya Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.

Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.

Prasetyo mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.

Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.

Ia menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong, makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

"Kita lihat nanti.. ya senjata, ya makar, ini khan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

KOMENTAR