Tanjung Priok Bebas dari Daftar Pelabuhan Rawan Perang

Hila Bame

Tuesday, 26-06-2018 | 11:41 am

MDN

Jakarta, Inako

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo mengatakan penghapusan Tanjung Priok dari zona rawan perang secara langsung akan menghapus beban premi tambahan bagi pengusaha pelayaran sehingga Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lebih kompetitif.

Joint War Committee (JWC), sebuah komite yang mewakili perusahaan asurasi berbasis di Inggris menghapus Pelabuhan Tanjung Priok dari daftar pelabuhan rawan perang.

Dalam publikasi JWC yang dirilis hari ini Senin (25/6/2018), Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak lagi tercantum dalam daftar yang dimutakhirkan pada 14 Juni 2018. Padahal, pada publikasi sebelumnya, Pelabuhan Tanjung Priok atau Port of Jakarta masih tercantum dalam daftar zona rawan perang.

JWC melansir, ada lima perairan yang dikategorikan sebagai war risk yaitu kawasan Afrika, mencakup Libya, Somalia, Nigeria dan Togo. Kemudian Samudera Hindia meliputi Laut Hindia, Laut Arab, Teluk Eden, Teluk Oman dan Laut Merah.

Selanjutnya, perairan yang dianggap rawan Pakistan, Iran, Irak, Lebanon, Saudi Arabia, Syria, Yaman, dan Venezuela.

Untuk diketahui, biaya premi asuransi yang dibebankan kepada pemilik kapal akan bertambah bila kapal berlabuh atau berlayar di perairan yang dikategorikan zona rawan perang.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo mengatakan penghapusan Tanjung Priok dari zona rawan perang secara langsung akan menghapus beban premi tambahan bagi pengusaha pelayaran sehingga Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lebih kompetitif.

"Ini menunjukan adanya kepercayaan dunia pelayaran terutama dunia pelayaran internasional terhadap Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/6/2018).

Sebelumnya, Kemenhub memang sudah menyatakan nota protes kepada JWC karena menilai Tanjung Priok tidak aman dan mencantumkan pelabuhan terbesar di Indonesia dalam daftar zona rawan perang.

Agus menyebut selama ini tidak ada gangguan keamanan di pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi dan menyita perhatian dunia khususnya pelaku usaha di bidang maritim. Pemerintah Indonesia pun sudah menyatakan tingkat keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada tingkat Keamanan 1 (satu) atau normal.

Berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 Tahun 2016, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.

KOMENTAR