Tarif PDAM Mataram Naik Tahun Depan

Binsar

Wednesday, 05-12-2018 | 07:32 am

MDN
Ilustrasi PDAM [ist]

Mataram, Inako –

Tarif dasar pembayaran air bersih bagi para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri menang, Kota Mataran, Nusa Tenggara Barat direncanakan akan naik sekitar 10 persen tahun 2019.

Rencana kenaikan tersebut disampaikan Direktur PDAM Giri Menang Mataram H Lalu Ahmad Zaini di Mataram, Selasa (4/11/2018).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif.

"Aturan itu menyebutkan, kita diharuskan melakukan peninjuan terhadap penetapan tarif setiap tahunnya. Sementara, untuk tahun 2018 kami tidak melakukan kenaikan tarif," katanya.

Menurut dia, jika PDAM tidak melakukan kenaikan tarif maka pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk memberikan subdisi kepada para pelanggan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Subdisi.

Sementara itu pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan banyak anggaran untuk kebutuhan lainnya, karena itu menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan kenaikan.

"Pada prinsipnya, jika terjadi kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, dan saya rasa masyarakat tidak akan keberatan," katanya.

Apalagi salah satu tolok ukur untuk menaikan tarif dasar air bersih sesuai dengan Permendagri adalah maksimal 4 persen alokasi untuk air dari penetapan upah minimum regional (UMR), yakni sekitar Rp80 ribu dari UMR tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.

Tetapi faktanya tarif yang ditetapkan PDAM saat ini masih sekitar 1,98 persen. Bahkan setelah direncanakan naik 10 persen pada tahun 2019, masih di bawah alokasi 4 persen dari UMR.

"Kalau kita naikkan 10 persen di tahun 2019, realisasinya berada pada sekitar 2 persen dari UMR, karena masih banyak masyarakat yang membayar hanya Rp20 ribu, atau Rp25 ribu," ujarnya.

Zaini menambahkan, kenaikan tarif dasar tersebut direncanakan mulai berlaku bulan Februari 2019, sehingga masih ada waktu satu bulan untuk sosialisasi terhadap kenaikan tarif dasar tersebut.

Jumlah cakupan air bersih di Kota Mataram hingga saat ini tercatat hampir 80 persen, artinya masih banyak masyarakat yang menggunakan air sumur atau air bor, karena kondisi air tanah pada beberapa tempat di Kota Mataram masih dianggap relatif baik.

 

KOMENTAR