Tarif Penyeberangan Danau Toba Segera Dievaluasi

Simalungun, Inako –
Menyusul tragedy tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, minggu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah.
"Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat memimpin rapat konsolidasi bulan tertib keselamatan dan keamanan pelayaran Danau Toba di Parapat, Sabtu (30/6/2018).
Dirjen Budi menduga tarimendapatkan informasi melapaui batas dan daya muat kapal. Dugaan itu didasari informasi yang didapat terkait besaran tariff penyeberangan di Danau Toba.
Berdasarkan data yang diterima, tarif dari Dermaga Simanindo, Samosir ke Dermaga Tigaras, Simalungun sebesar Rp7.000 per orang sehingga operator Kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas.
"Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan kabupaten/kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, dimana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya," jelas Budi.
Adapun evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc yang dibentuk langsung atas perintah Menteri Perhubungan. "Penghitungan tarif ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kapal saat melakukan penyeberangan dimana nantinya jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal yang ada sehingga keselamatan dapat ditingkatkan," terangnya.
TAG#Tarif Penyebrangan, #Danau Toba, #Evaluasi tarif penyeberangan, #Kemenhub
198737805

KOMENTAR