Tebang Kayu Di Hutan Lindung, Seorang Warga Desa Talonang Diamankan Polres Sumbawa Barat

Binsar

Friday, 31-05-2019 | 12:54 pm

MDN
Tim patroli gabungan dari Polres Sumbawa Barat, Balai KPH Sumbawa Barat, dan anggota TNI AD dari Kodim Sumbawa Barat, NTB, mengamankan barak bukti gelondongan kayu lempayan. [ist]

Mataram, Inako –

Seorang warga Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial DG (37) ditangkap satuan reserse kriminal Polres Sumbawa Barat karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penebangan kayu hutan lindung di kawasan Selalu Legini RTK 59, Rabu (29/5).

"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di markas Polres Sumbawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Sumbawa Barat, AKP Muhaemin, melalui keterangan tertulis yang diterima Inakoran, di Jakarta, Rabu.

Proses penangkapan terduga pelaku juga melibatkan anggota Balai KPH Sumbawa Barat, dan anggota TNI Angkatan Darat dari Komando Distrik Militer Sumbawa Barat.

Muhaemin menjelaskan terduga pelaku diketahui melakukan tindak pidana penebangan kayu hutan lindung secara ilegal ketika tim melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan Selalu Legini Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang, pada pukul 07.00 WITA.

Tim patroli kemudian mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit gergaji mesin "chainsaw", dan batang kayu lempayan dalam bentuk gelondongan. Tak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.

Terduga pelaku, kata Muhaemin, diduga melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, DG terancam sanksi pidana  penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

KOMENTAR