Terduga Koruptor Dari Aceh Dicambuk, Bisa Tidak?

Hila Bame

Saturday, 14-07-2018 | 11:13 am

MDN
Ilustrasi Hukum Cambuk di Aceh (ist)

Jakarta,Inako


Undang-Undang Syariat tidak atau belum mengatur inisiator atau pelaku korupsi. Kecuali korupsi, pelanggar moral semacam kupu-kupu malam, dikandung teramat sangat ketat dalam sekujur tubuh undang-Undang tersebut. Undang – Undang itu mengatur baru sebagian perkara moral barangkali tidak atau belum sentuh seluruhnya, diimajinasikan keengganan, tampaknya.  

Memang menjadi masalah penanganan perkara, ketika inisiator korupsi mengerjakan projek korupsi melalui mesin anjungan tunai (ATM bank). Mesin ATM, haruskah dicambuk umpamanya, bahkan lebih rumit lagi jika transaksi projek korupsi ini memakai cryptocurrency (mata uang digital) semacam bitcoin pabrikasi Satoshi Nakamoto. Haruskah bitcoin dirobek-robek atau di-ortopedikan (diamputasi), mengingat bitcoin hanyalah system terintegrasi yang telah menjadi dan mencakup.        

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar mengatakan koruptor tak bisa terkena hukum cambuk di provinsi itu. Alasannya, Qanun Jinayat untuk menghukum pelanggar syariat Islam belum mengatur tentang pelaku korupsi. “Ya, aturan kita belum ke hukuman untuk koruptor,” katanya Jumat 13 Juli 2018.

Hukuman yang berlaku bagi pelanggar syariat Islam pun hanya sebatas cambuk, tidak ke hukuman potong tangan, qishas dan lainnya.

Menurutnya dulu, pernah ada kajian untuk membuat peraturan menghukum pelaku korupsi dengan cambuk. Tetapi kemudian tidak jadi, ada beberapa pendapat bahwa hukuman yang terkandung dalam undang-undang antikorupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat, bahkan ada yang seumur hidup. “Saya dulu ikut dalam beberapa kajian itu, sebelum saya menjabat Kepala Dinas Syariat Islam,” katanya.

Saat itu, isu menguat dalam rapat persidangan akhir sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jumat 4 Desember 2015. usulan itu disampaikan dalam pendapat akhir dan saran komisi terhadap Rancangan Qanun Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Namun usulan itu ternyata tidak direspons oleh seluruh fraksi, sehingga saat pendapat fraksi dan komisi dibawa ke badan musyawarah (Banmus), usulan dimaksud tidak terakomodir alias diabaikan.

TAG#Koruptor, #Hukum Cambuk, #Aceh

190215747

KOMENTAR