Tergiur Loker di Medsos, ABG Cantik Asal Cianjur Terdampar di Sebuah Kafe di Bali

Binsar

Tuesday, 28-01-2020 | 12:23 pm

MDN
Tiga Mucikari perekrut ABG ditangkap Polisi di Bali [ist]

Denpasar, Inako

Siapa tidak tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji selangit? Apalagi, jika tawaran itu menghampiri mereka yang sedang dalam kesulitan hidup, atau mereka yang sedang memiliki semangat tinggi untuk mendapatkan pekerjaan karena mungkin karena sudah lama menganggur.

 

Bagi kelompok seperti ini, tawaran bekerja dengan gaji tinggi akan diterima dengan mudah, tanpa harus membuang waktu untuk mempertimbangkan apakah tawaran itu masuk akal atau hanya sekedar tipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Saat ini, banyak orang yang tertipu dan menjadi korban dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.

Yang terbaru, dialami EN (15) anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar). EN, tidak pernah menyangka dirinya bakal mengalami nasib tragis karena bakal dijual oleh para pelaku pemberi kerja ke Bali.

Sebelumnya, korban dijanjikan kerja dengan gaji besar. Tergiur janji tersebut, tanpa berfikir buruk terhadap para pelaku, EN langsung mengiakannya.

Beruntung, Polda Bali berhasil membongkar kedok para pelaku sekaligus meringkus mereka. Polda Bali berhasil menangkap ketiga mucikari, yakni GP (44), IY (22), dan PR (28).

"Modusnya, korban diiming-imingi pekerjaan gampang dengan gaji besar Rp4 juta dan tiket pesawat ditanggung," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1/2020).

Tersangka GP adalah pemilik kafe di Penebel, Tabanan, Bali, tempat korban dipekerjakan. Sedangkan IY merupakan mami kafe dan PR sebagai perekrut, keduanya asal Sukabumi.

Suratno menjelaskan, korban tergiur bekerja di Bali setelah melihat postingan Facebook di grup "Info Loker Terbaru Sukabumi Jabar".

Korban lalu mengirim messenger dan dibalas oleh PR dengan tawaran pekerjaan berupa menemani tamu karaoke dengan gaji Rp4 juta per bulan, tiket pesawat, dan tempat tinggal gratis.

Korban dipekerjakan sejak 31 Desember 2019. Selama bekerja mulai jam 7 malam hingga jam 2 pagi, korban disuruh maminya mengenakan pakaian seksi dan menemai tamunya minum alkohol di ruang gelap.

Pada 3 Januari 2020, korban ditelpon ibunya untuk disuruh pulang. Namun korban menjawab tidak bisa pulang, karena harus menebus biaya sebesar Rp10 juta, jika belum enam bulan bekerja sesuai kontrak kerja yang diberikan.

Lalu pada 12 Januari, korban dijemput kakak iparnya. "Tersangka melarang dan meminta korban membayar Rp10 juta hingga akhirnya lapor polisi," ungkap Suratno.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 junto 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KOMENTAR