Terkait Suap APBD Tulung Agung, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Dishub Jatim

Sifi Masdi

Wednesday, 07-08-2019 | 22:00 pm

MDN
KPK Geledah rumah dinas Kepala Dishub Jatim [ist]

Surabaya, Inako

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Penggeledahan dilakukan di Dinas Perhubungan Jatim, Rumah Dinas Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.

Rumah Dinas Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin berada di Jalan Nginden Intan Tengah nomor 3-5. Terlihat di halaman rumah mewah itu ada 4 polisi sedang berjaga di balik pagar. Sedangkan sekitar 6 petugas KPK masuk ke dalam rumah.

Salah satu security di perumahan, Karsimo (50) mengatakan para petugas itu sudah datang sejak sore hari. Namun ia, tidak mengetahui persis apakah Fattah Jasin ada di rumah atau tidak. 

"Saya ndak tahu sejak kapan datangnya. Karena saya jaga shift sore. Ini tadi sore sudah di sini," kata Karsimo kepada wartawan di lokasi, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.

TAG#KPK, #Suap, #Dishub Jatim, #Korupsi

198735757

KOMENTAR