Terkait Tindakan Asusila, Polda Jatim Akan Tangkap MSA Jika Terus Mangkir

Binsar

Tuesday, 11-02-2020 | 14:03 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Jombang, Inako

Tersangka tindakan asusila di Pondok Pesantren (Pompes) Jombang Jawa Timur berinisial MSA (39) hingga kini masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

MSA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolian terkait tindakan pencabulan terhadap seorang calon karyawati di kompleks pompes. MSA sendiri merupakan putra dari salah satu kiai di pondok pesantren (ponpes) itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2/2020) mengatakan, jika MSA tidak datang, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa alias penangkapan terjadap yang bersangkutan.

"Sejauh ini tidak pernah ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," katanya.

Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA. Surat cekal tersebut dikeluarkan lantaran putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut beberapa kali panggilan polisi.

Surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Simak Video Inakoran.com dan jangan lupa klik subscribe and like

 

"Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita menghimbau supaya tidak sampai berbenturan," tandas Truno.

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan).

KOMENTAR