Tersangka Pungli Masjid Di Mataram Tidak Mendapat Bantuan Hukum

Binsar

Friday, 25-01-2019 | 11:44 am

MDN
Tersangka Pungli Masjid Di Mataram (rompi kuning) [ist]

Mataram, Inako –

Tiga tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid pascagempa, di Mataran Nusa Tenggara Barat tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari pihak manapun lantaran ketiadaan dana untuk membayar pengacara.

"Bagaimana kami bisa membantu sementara tidak ada alokasi anggaran. Apalagi untuk menyewa pengacara. Biarkan aparat hukum bekerja dan kita menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat H Nasrudin, kepada sejumlah wartawan, di Mataram, Jumat lalu.

Ia mengatakan, untuk mencegah kasus tersebut terulang lagi, pihaknya akan memperketat pengawasan internal. Bahkan, seluruh kepala kantor di lingkungan Kemenag di perintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya.

"Saya akui dengan kejadian ini kita tidak hanya kecolongan, pengawasan juga kita lemah, tetapi bagaimanapun kembali ke pribadi masing masing, kedepan kita akan tingkatkan kembali pengawasan dengan melibatkan semua yang berada di lingkungan Kemenag, baik di Kanwil hingga sampai ke madrasah," tegas Nasrudin.

Sebelumnya, Polres Mataram telah menetapkan tiga orang jajaran Kemenag NTB sebagai tersangka pungli dana rehabilitasi dan rekonstruksi masjid pascagempa.

Mereka adalah, BA pegawai KUA Gunung Sari, IK Kasubag TU Kemenag Kabupaten Lombok Barat dan SL Kasubag Kepegawaian Kemenag NTB. Polres Mataram juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp95 juta.

 

KOMENTAR