Terungkap Alasan MA Perbaiki Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Timoteus Duang

Monday, 28-08-2023 | 14:49 pm

MDN
Ferdy Sambo

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik karena mengubah vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Belakangan terkuak alasan di balik putusan itu.

 

Salah satunya adalah pertimbangan jasa Sambo kepada negara. Selama 30 tahun menjadi anggota Polri, Sambo dinilai telah berkontribusi dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Selain itu, majelis kasasi juga mempertimbangkan adanya pergeseran pradigma hukuman mati dari pardigma retributif atau pembalasan menjadi pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, dan penciptaan rasa aman.

Hal lain yang dipertimbangkan adalah sikap Ferdy Sambo yang berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Sikap ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku.

MA juga mempertimbangkan motif yang mendorong Sambo terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo terbukti terlibat dalam dua cara, yaitu a) menyuruh Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Yosua dan b) ikut menembak Yosua setelah penembakan yang dilakukan Bharada E.

Menurut MA, keterlibatan itu dipicuh oleh peristiwa Magelang yang mengguncang jiwa Sambo serta membuat yang bersangkutan emosional dan marah besar. Menurut Sambo, peristiwa Magelang itu telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

“Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan MA.

 

KOMENTAR