Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka, Istana : Bukti Jokowi Tidak Intervensi KPK

Hila Bame

Thursday, 19-09-2019 | 04:29 am

MDN
Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (ist)

Jakarta, Inako

"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," tegas  Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, ketika dihubungi jurnalis.

Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ngabalin, lebih lanjut  memperkirakan, Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

TAG#menpora, #KPK

198732616

KOMENTAR