TGPF  Kasus Novel Akui Sulit Ungkapkan Fakta Hukum

Sifi Masdi

Friday, 12-07-2019 | 09:25 am

MDN
Hermawan Sulistyo [ist]

Jakarta, Inako

Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menyebut, peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bisa terungkap namun bisa juga tidak. Selama enam bulan bekerja, tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi.

Di antara para saksi tersebut adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Iriawan, dan juga sejumlah penyidik Polri. Selain saksi, TGPF juga memeriksa sejumlah alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan oleh penyidik.

Terakhir TGPF juga dua kali meminta keterangan dari Novel Baswedan. Semua dokumen pemeriksaan terhadap saksi dan bukti itu kemudian disusun dalam sebuah laporan dengan tebal lebih dari 1000 halaman. Dokumen kemudian diserahkan TGPF kepada Kapolri pada Senin, 8 Juli kemarin.

Rencananya Kapolri baru akan mengumumkan hasil penyelidikan TGPF pekan depan. Jeda waktu dari penyerahan dokumen dan pengumuman ini menurut Hermawan lantaran Kapolri perlu membaca dokumen TGPF tersebut.

Saat ditanya optimismenya bahwa hasil temuan TGPF akan menjadi fakta hukum, Hermawan menjawab, "fifty-fifty". Menurut dia fakta peristiwa atas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa dipetakan. Namun untuk menjadikannya sebagai fakta hukum, tidak mudah.

"Kasusnya Novel ini, fakta peristiwanya bisa kita petakan, tapi fakta hukumnya kan tidak bisa, sulit," kata Hermawan kepada media.

Apalagi nuansa politis dalam kasus ini sangat tinggi. Sejak awal peristiwa terjadi, sudah ada yang membentuk opini publik bahwa polisi tidak akan mampu mengusut kasus ini. Hanya selang beberapa jam setelah peristiwa, sudah ada yang mendesak agar segara dibentuk tim gabungan.

"Padahal polisi saja belum ke TKP, sudah ada yang mendesak dibentuk TGPF," kata Kiki.

Meski tak mudah membuat fakta hukum, namun dia juga memiliki optimisme kasus ini bisa terungkap. "Mengubah untuk menjadi fakta hukum itu sangat sulit, tapi clue ke arah sana bisa," lanjut pria yang akrab disapa Kiki itu.

Dia memastikan bahwa selama enam bulan bekerja sebagai TGPF Novel Baswedan, tak mendapatkan intervensi dari siapapun, termasuk dari Kapolri. Sejak awal dia menegaskan, bersedia bergabung dalam TGPF asal diberi keleluasaan dan tak ada yang mengintervensi.

Kiki yang sedikitnya sudah empat kali tergabung dalam TGPF itu juga menceritakan pengalamannya saat terlibat dalam tim investigasi Bom Bali I 2002, juga peristiwa kerusuhan 1998.

KOMENTAR