Tidak ada Ruang Diskresi dan Tidak ada Celah Hukum bagi Calon yang pernah melakukan Perbuatan tercela

Hila Bame

Monday, 21-09-2020 | 13:36 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berikut PKPU sebagai peraturan pelaksana merupakan UU yang paling dinamis, karena sering diubah dan disempurnakan, namun demikian norma tentang aspek intergritas moral dan kejujuran yang menjadi komitmen DPR dan Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah, tetap dipertahankan hingga saat ini, demikian rilis Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diterima Inakoran.com Senin (21/9/20)


BACA JUGA: 

KPU Manggarai Barat Harus Konsisten Ungkap Dokumen BB.1-KWK, Persyaratan Bakal Calon Bupat Edistasius Endi, SE.Tentang Perbuatan tercela


Salah satu komitmen DPR dan Pemerintah membangun integritas moral dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, antara lain tetap mempertahankan norma tentang seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", walaupun UU Pilkada sering direvisi dan diuji materil ke MK.

Banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk menerobos tembok penjaga moral pimpinan daerah melalui revisi UU dan uji materiil ke MK untuk meniadakan syarat seorang calon harus "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", namun semua upaya itu sia-sia karena DPR, Pemerintah dan MK konsisten mempertahankan norma moral dimaksud demi menjaga integritas moralitas dan kejujuran pimpinan daerah.

MALADMINISTRASI KPU MABAR.

Sikap KPU Mabar sejak menerima secara resmi seluruh berkas pencalonan Edistasius Endi dan sampai hari ini belum menentukan sikap akhir, hal ini menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan publik, karena SKCK yang tidak sesuai dengan syarat UU untuk menjadi calon Bupati masih digadang-gadang oleh KPU, padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran.

Publik khawatir, dokumen SKCK yang berimplikasi hukum terhadap status bakal calon menjadi "cacat hukum", berada dalam penguasaan KPU Mabar, berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai "memenuhi syarat". Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang.

KPU Mabar harus "on the track", karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum. jika KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil Diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi.

Sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, yaitu Pemilu dan Pilkada, maka pelayanan administrasi KPU dalam Pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil, agar KPU tidak menjadi organ yang dari Pilkada ke Pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi COVID-19.

TIDAK ADA DISKRESI DAN CELAH HUKUM

Dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi  sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.

Semua pihak yang peduli terhadap Pilkada Mabar yang bersih, jujur dan adil, telah mengantongi dan mengkonfirmasi 4 dokumen resmi negara dimaksud kepada instansi yang mengeluarkan dokumen yaitu Polres Mabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memastikan bahwa keadaan "cacat hukum" pencalonan Edistasius Endi terkait SKCK sudah final dan konform bahwa dokumen2 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKCK itu valid. 

Karena itu tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, tidak ada Celah Hukum dan tidak ada Ruang Diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020. SKCK Edistasius Endi harus menjadi "kata kunci" yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

TAG#PS, #PETRUS SELESTINUS, #MABAR

198730786

KOMENTAR