Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Kembali Diberlakukan pada 6 Agustus 2020

Jakarta, Inako
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/8/2020). Tetapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (2/8). Ia mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut. "Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8).
"Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," tegas Sambodo.
TAG#DKI Jakarta, #Lalu Lintas, #Tilang, #Kendaran, #Mobil, #Motor, #Tilang Elektronik, #Pelanggar
198732282
KOMENTAR