TIndakan Tegas Terhadap Importir Nakal, Emiten Tekstil Terseyum

Jakarta, Inako
Sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengakui menemukan modus pelanggaran pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Modus yang digunakan ialah mengelabui barang impor.
"Untuk barang yang belum diproduksi itu namanya kategori B mereka tidak mendapat treatment seketat A tadi. Dia hanya impor hanya diperiksa surveyor saja, tidak ada kuotanya," kata Sri Mulyani saat mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Sejak penemuan itu pemerintah bertekat menindak tegas para pelaku impor nakal. Langkah ini membawa angin segar untuk Emiten Tekstil. Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil.
TAG#tekstil
198735597
KOMENTAR