Tito: UU Tidak Melarang Kepala Desa Untuk Berpolitik Praktis

Jakarta, Inako
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, tidak mencantumkan larangan para kepala desa untuk berpolitik praktis. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Tito, saat hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Selasa (5/4).
Dalam rapat tersebut, Wakil Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan Junmirat Girsang menilai, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI melakukan kesalahan etis, karena menyatakan dukungan kepada Jokowi untuk berkuasa tiga periode.
Seperti telah kita baca, pekan lalu, ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungan kepada Jokowi untuk berkuasa satu periode lagi.

Para kades itu bahkan bertekad akan mendeklarasikan dukungan mereka secara resmi usai lebaran 1443H.
Merespon Girsang, Menteri Tito meminta DPR untuk kembali melihat UU Desa Tahun 2014 secara utuh. UU Desa, lanjut Tito, hanya mengatur bahwa kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah. UU itu, sambung Tito, tidak menjalaskan status kepala Desa, apakah mereka ASN atau bukan.
"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negari atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang tidak boleh berpolitik praktis misalnya. Kami sudah baca UU-nya, tidak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, tidak ada," sambungnya.
Karena tidak ada pasal yang menyebut secara jelas status kepala desa, maka Tito menilai tidak beralasan melarang mereka menyatakan dukungan atau sikap tertentu terhadap masa jabatan Presiden Jokowi.
Menurut mantan Kapolri itu, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.
Akan tetapi, Girsang tetap pada penilaiannya. Ia mengatakan, Kemendagri sebagai lembaga berwenang membina dan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat seperti APDESI. Jika APDESI sudah melenceng Kemendagri wajib memanggil melakukan pembinaan.
TAG#tito karnavian, #mendagri, #kepala desa, #apdesi, #uu desa, #status kepala desa, #asn
198735311
KOMENTAR