Tokoh Muda NTT Desak Aparat Periksa Tiktoker Richard Theodore

JAKARTA, INAKORAN.COM
Sejumlah tokoh muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta mendesak aparat kepolisian memeriksa tiktoker Richard Theodore.
Desakan tersebut disampaikan advokat dan Hakim Mediator Dr. (c) MM Ardy Mbalembout, SH, MH, CLA AllArb, Advokat Fransiska Xaveria Wahon, SH, CTL dan akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe, S.Sos, M.Sc.
Desakan ini disampaikan dalam konferensi di kantor Law Firm Mbalembout & Associates, MTH Residence, Otista, Jakarta Timur.
Menurut Ardy Mbalembout, secara hukum penyampaian konten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda 750 juta rupiah.
Konten itu juga diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang menghasut untuk membenci terhadap suatu etnis tertentu, serta diduga melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang diskriminasi terhadap Ras.
Baca juga: Tokoh Muda Lembata Ini Nilai Ramses Lalongkoe Layak Jadi Anggota DPD RI
Advokat ibu kota ini menegaskan, perbuatan Richard Theodore tersebut terkait dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, merupakan Delic Umum.
“Tidak perlu ada pengaduan formil dari masyarakat tetapi harus secara pro aktif menyidik dengan cara memanggil yang bersangkutan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ardy Mbalembout.
Penegasan yang sama juga dikatakan Fransiska Xaveria Wahon. Menurutnya, konten Richard Theodore, telah mendeskreditkan masyarakat NTT bahkan menimbulkan kerugian materil bagi bapak Asman secara pribadi.
Sebab viralnya video tersebut bisa saja mengakibatkan kehilangan pelanggan karena video tersebut dapat memengaruhi pikiran masyarakat luas sehingga tidak mau berbelanja di tempat tersebut.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-38, Ketum APKLINDO Bertekad Mencetak Tenaga Kerja Bersertifikat
Padahal bapak tersebut sudah sangat baik dan jujur telah menyimpan handphone tersebut, meski Richard Theodore hanya sebatas social experiment.
“Sekalipun dia sudah minta maaf tetap saja dia sudah mencederai perasaan masyarakat NTT, sehingga dia harus diproses hukum agar ada efek jeranya, apalagi video tersebut dijadikan konten yang bisa mendapatkan keuntungan secara finansial,” tegas Fransiska.
Sementara itu akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe, mengatakan penyampaian permohonan maaf Richard Theodore, tidak dapat seketika mengembalikan pikiran masyarakat luas sebelumnya yang meyakini bahwa ada masyarakat NTT tidak jujur.
Baca juga: Demokrat Dorong Anies Bertemu dengan PDI Perjuangan: Jangan Terlalu Kaku
“Sebab, konten tersebut telah viral dan menyebar ke mana-mana. Kalau yang nonton konten itu ada jutaan manusia belum tentu saat minta maaf juga yang nonton jutaan bisa saja hanya segelintir orang maka sebagian besar orang masih memercayai itu.”
Selain itu, tambah alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang ini, beberapa ucapan Richard Theodore sesungguhnya merendahkan harkat dan martabat masyarakat NTT, dan tidak mencerminkan sebagai seorang creator terdidik.
KOMENTAR