TPDI: Kejakti NTT Aneh bin Ajaib usai 4 tahun berlalu, sekarang Tuduh mantan Walikota Johanes Saelan salah gunakan wewenang

Hila Bame

Tuesday, 27-10-2020 | 12:54 pm

MDN
Petrus Selestinus S.H [foto Inakoran.com]

 

Jakarta, Inako

 

Pengacara Petrus Selestinus mengatakan kemana Kejaksaan Tinggi NTT ketika 4 tahun lalu Johanes Saelan Walikota Kupang saat itu memberikan Hak Atas Tanah kepada 40 warga Kota Kupang? tanya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu. 

Namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk mencegah/membatalkan proses pemberian Hak dimaksud, jika terjadi pelanggaran prosedure. "Aneh bin ajaib" kata Selestinus, Advokat PERADI itu melalui catatan tertulisnya yang diterima Inakoran.com Selasa (27/10/2020).

 

Kejaksaan Tinggi NTT saat ini sedang giat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 warga Kota Kupang pada tahun 2016, ketika itu dijabat oleh Johanes Saelan. Padahal tindakan Johanes Saelan dkk. merupakan tindakan dalam ruang lingkup hukum Administrasi Pmerintahan dalam fungsi representasi negara kepada warga Kota Kupang yang telah memenuhi syarat formil-materiil Hukum Administrasi Negara.

Karena itu menjadi janggal bahkan prematur jika saja Kejaksaan Tinggi NTT mendahulukan proses pidananya, tanpa terlebih dahulu memberikan kepastian hukum melalui mekanisme Administrasi Negara berupa pencabutan hak oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang dan/atau Walikota Kupang atau berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Putusan Pengadilan Perdata melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. 

Jika Kejaksaan tetap mengejar proses pidana, kemudian status pemilikan tanah yang hak-haknya sudah melekat pada 40 orang penerima hak secara hukum tidak dicabut atau dibatalkan terlebih dahulu, maka apapun alasannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Kupang, tidak berwenang menilai dan memutuskan untuk membatalkan SK. Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud kepada 40 warga Kota Kupang penerima Hak yang sudah mengikat.

Dengan demikian terdapat inkonsistensi sikap dimana di satu pihak ada upaya keras Kejaksaan secara pidana untuk mengejar pembuktian bahwa telah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan negara, tetapi pada waktu yang bersamaan Kejksaan Tinggi NTT, membiarkan status Hak Atas Tanah yang diproteksi dengan SK Pemberian Hak dan Sertifikat Hak tetap melekat bahkan mengikat, karena tidak dibatalkan Pengadilan yang berwewenang.

JOHANES SALEAN DKK. REPRESENTASI FUNGSI MENGATUR DARI NEGARA.

Sebagai organ Pemerintah dalam Muspida (sekarang Forkopimda) NTT, Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengacara Negara seharusnya tahu (tetapi pura-pura tidak tahu), ketika proses Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud terjadi pada tahun 2016, dimana Johanes Salean Cs. sesungguhnya tengah melaksanakan fungsi mengatur dll. dari Negara. Namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk mencegah/membatalkan proses pemberian Hak dimaksud, jika terjadi pelanggaran prosedure. 

Karena itu menjadi aneh bin ajaib tindakan Kejaksaan Tinggi NTT, karena setelah 4 tahun kemudian baru ujug-ujug getol menuduh mantan pejabat Wlikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum, ketika kebijakan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 orang warga Kota Kupang dimaksud bersifat final, kemudian diproses pidana dengan dalih tindak pidana korupsi.

Di dalam proses pemberian Hak Atas Tanah terdapat Hak Pemerintah untuk mencabut kembali Hak Atas Tanah yang sudah diberikan, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN. Dengan demikian posisi Johanes Saelan dkk. jelas, selaku pemegang Hak Menguasai dari Negara, yang diberi wewenang berdasarkan pendelegasian dari Menteri Agraria kepada Daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, mengatur hubungan hukum antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam pemberian Hak Atas Tanah.

UJI KEABSAHAN PENGGUNAAN WEWENANG WALIKOTA.

Di sinilah proses Administrasi Pemerintahan berlangsung, dimana Walikota Kupang dan Kantor Pertanahan Kota Kupang adalah organ negara yang mengambil kebijakan memberikan Hak Atas Tanah hingga lahirnya Keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi 40 orang warga pemegang hak, berupa SK. Pemberian Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bukti Hak yang hingga saat ini berlaku dan mengikat termasuk mengikat Kejaksaan Tinggi NTT.

Untuk menilai apakah tindakan Walikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan ketika mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud, sebagai Keputusan TUN dan bersifat Perdata atau bukan, apakah merupakan keputusan yang bertentangan dengan Hukum dan AUPB atau tidak, dan apakah kebijakan pemberian Hak dimaksud terjadi tindakan yang melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang, inilah yang harus diuji terlebih dahulu, melalui Peradilan TUN atau Peradilan Perdata, bukan Kejaksaan dan bukan Pengadilan Tipikor.

Jika upaya Adminsitrasi dan upaya Hukum melalui Gugatan ke PTUN atau Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri secara Perdata diabaikan oleh Pemkot Kupang atau Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengcara Negara, dan Pemerintah lebih memilih penyelesian melalui proses pidana korupsi, maka Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi NTT, dilihat dari sudut Hukum Administrasi Pemerintahan, dapat dinilai sedang melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, yang meliputi larangan (melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang) sekalipun atas nama penegakan hukum.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya tangguhkan seluruh proses pidana yang sedang berjalan dan tangguhkan penahanan atas diri Johanes Salean dkk. karena ada dasar hukum dan alasan hukum yang dapat dipertanggung- jawabkan. Tempuhlah upaya Administrasi melalui Pembatalan SK. Pemberian Hak, Gugatan TUN atau Gugatan Perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Pemberian Hak Atas Tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastikan terlebih dahulu, sah tidaknya kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud. Ini negara hukum Bung Jaksa.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI). 

KOMENTAR