TPDI: Pemakzulan Anies dari Jabatan Gubernur Pilihan Terbaik Akhiri Penderitaan Warga Jakarta

Hila Bame

Monday, 22-02-2021 | 14:50 pm

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk memakzulkan seorang Kepala Daerah tanpa proses politik di DPRD, termasuk Gubernur Anies Baswedan yang dinilai lalai membangun Kota Jakarta ini menjadi lebih baik, tegas Selestinus melalui catatan tertulis yang diterima Inakoran Senin (22/2/21).

 

Sudah 3 (tiga) tahun pemerintahan DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, maka selama tiga tahun pula pro-kontra tentang kemampuan Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta, tidak pernah berhenti, terlebih-lebih tentang bagaimana Anies Baswedan lalai membangun Kota Jakarta ini menjadi lebih baik. Publik melihat Jakarta semakin hancur, ibarat "jauh panggang dari api" karena janji-janji kampanye Anies-Sandy, tidak satunya kata dengan perbuatan, lanjut Advokat Peradi itu. 

 

Publik secara ekstrim menilai Anies Baswedan bukan saja tidak mampu memenuhi janji kampanyenya sendiri, tetapi juga tidak mampu memenuhi kewajiban melaksanakan program strategis nasional yaitu pembangunan Kota Jakarta sebagaimana digariskan oleh pendahulunya, terutama penataan fungsi ruang publik, normalisasi kali untuk mengatasi banjir, membangun lingkungan pemukiman bagi rakyat miskin kota, dll.


BACA:  

Info Rupiah Hari Ini, 22 Februari  2021


 

Sikap Anies Baswedan yang tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, karena ingin tampil beda dalam kebijakan mengatur pembenahan Jakarta, ini juga merupakan kesalahan fatal, karena itu berarti Anies Baswedan tidak mau bekerja sama dengan instansi vertikal di daerahnya yang menjadi kewajiban bagi seorang kepala daerah menurut UU Pemda. 


BACA: 

Saham yang Layak Dicermati Hari Ini, 22 Februari  2021

 


Dalam soal PSBB guna mencegah meluasnya penyebaran Pandemi COVID-19, Anies Baswedan dicurigai memiliki agenda tersendiri, sehingga mengabaikan kewajiban mencegah kerumunan masa, saat Rizieq Shihab tiba di Jakarta dan pada Resepsi Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

ANIES BASWEDAN PERNAH DIPERIKSA.

Presiden Jokowi dan Mendagri tentunya sudah punya catatan tentang dosa-dosa pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan, terakhir Anies Baswedan telah diperiksa Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana Anies diduga membiarkan dan/atau memberi izin acara kerumunan  ribuan orang pada resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, di Jln. Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama menjadi Gubernur DKI, kebijakan Anies Baswedan sering tidak linear dengan Pemerintah Pusat, Anies Baswedan sering diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan umum, meresahkan warga karena kebijakannya diduga kuat hanya ditujukan untuk menguntungkan kelompok tertentu. 

Namun demikian Anies Baswedan tidak pernah diproses secara politik untuk dimakzulkan dari jabatannya oleh DPRD DKI, sesuai ketentuan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.


BACA: 

Bail out (dana talangan) dan Bail in (penyertaan modal) Nasib Nasabah Pensiunan Jiwasraya di Anggurin?


 

Tidak adanya langkah politik oleh DPRD DKI, untuk memproses pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sesuai kewenangan DPRD, maka kini bola berada di tangan Pemerintah Pusat, karena pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat untuk memakzulkan seorang Kepala Daerah tanpa proses politik di DPRD.

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN MAHKAMAH AGUNG.

Pemerintah Pusaat memiliki wewenang untuk memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur, sesuai ketentuan pasal 81 ayat (1), UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, ditegaskan bahwa, "dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar" :

a. Melanggar Sumpah/Janji jabatan Kepala Daerah; b.Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b; c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 kecuali huruf c, i dan j; dan/atau d. Melakukan perbuatan tercela.

Pasal 81 ayat (2) : untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran Kepala Daerah.

Pasal 81 ayat (3) : Hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;

Pasal 81 ayat (4): Apabila Mahkamah Agung memutuskan, Kepala Daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Dengan demikian, maka tinggal selangkah lagi Anies Baswedan tamat riwayatnya sekaligus mengakhiri polemik tentang kemampuan Anies Baswedan dalam mengelola Jakarta dengan memakzulkan secara hukum sebagai0 cara yang paling sederhana tetapi sah secara hukum.

NASIB ANIES BASWEDAN MENUNGGU EKSEKUSI PASAL 81. 

Nasib Anies Baswedan saat ini berada di tangan Pemerintah Pusat, jika Anies Baswedan terbukti tidak dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, tidak loyal kepada kebijakan Pemerintah Pusat sehingga menghambat pelaksanaan program strategis nasional, dimana Anies lebih mengutamakan agendanya sendiri, maka ini signal kuat Anies Baswedan akan diperhadapkan pada proses pemakzulan, sesuai mekanisme pasal 81 UU Pemda No. 23 Tahun 2014.

Proses pemakzulan oleh Pemerintah Pusat, diprediksi akan lebih mudah, karena hanya bergantung pada hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat (tanpa melewati proses politik di DPRD). Masalahnya sekarang, adalah  apakah mekanisme pasal 81 UU Pemda ini menjadi opsi yang akan diambil Pemerintah Pusat atau Pemerintah Pusat membiarkan warga DKI stres dan resah sepanjang tahun hingga Anies Baswedan tuntas menjalankan masa jabatan Gubernur DKI pada 2022.

Kebangatan kalau Pemerintah Pusat membiarkan jutaan warga DKI Jakarta menderita menghadapi trauma banjir dengan kompleksitas masalah yang ditimbulkannya, pada hal terdapat fakta-fakta yuridis dan dukungan publik yang luas mendukung alasan pemakzulan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
 

 

KOMENTAR