TPDI: Penetapan status Tersangka Rizieg Shihab Dkk Profesionalisme dan Independensi Polri Dipertaruhkan

Jakarta, INAKORAN
Masyarakat mengapresiasi langkah Polri menetapkan MRS dkk menjadi tersangka, namun demikian apresiasi itu disertai kecemasan jangan-jangan berakhir dengan SP3 yang berujung penghentian penyidikan seperti pada 2017 lalu, demikian pernyataan Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) disampaikan kepada Inakoran.com Kamis (10/12/2020)
baca:
Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Upayakan Pemanggilan dan Jemput Paksa
Penetapan status tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab dkk. pasca gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Pelangaran pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan pernikahan putri MRS beberapa minggu yang lalu, meski merupakan khabar gembira bagi masyarakat banyak, akan tetapi belum menghapus rasa khawatir publik akan kemungkinan berujung dengan SP3 lagi.
Kekhawatiran akan kemungkinan dikeluarkan SP3 masih menjadi pergunjingan publik, karena pada tahun 2017 yang lalu ketika di hadapan Polri Rizieq Shihab sebagai Terlapor tidak kurang dari 14 (empat belas) Laporan Polisi, hanya 2 (dua) Laporan Polisi yang berhasil memberi status Tersangka kepada Rizieq Shihab yaitu kasus dugaan Penodaan Dasar Negara di Polda Jabar dan kasus Chat Mesum di Polda Metro Jaya, itu berakhir dengan SP3.
baca:
Kabareskrim Sebut Ada Jelaga Senpi di Tangan Laskar FPI
Publik menaruh harapan tinggi, agar kali ini Penyidik Polri bekerja membuktikan Profesionalisme dan Inedepndensinya, agar hasil penyidikan tidak dimentahkan oleh petunjuk Jaksa Penutut Umum, atau karena sebab lain jerih lelah Penyidik dimentahkan hanya karena ada intervensi Politik, memaksa Penyidik mengubah pendirian, mengkhianati Profesionalisme dan Independensinya lalu kasus Rizieq Shihab di SP3, inilah yang tidak boleh terjadi lagi dalam.kaaus ini.
DUKUNGAN PUBLIK YANG LUAS JANGAN DIKHIANATI.
Muahammad Rizieq Shihab (MRS) dkk. sudah menjadi Tersangka untuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP diancaman dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara. Oleh karena MRS sudah dipangjil 2 (dua) kali berturut-turut dan mangkir, maka kemungkinan MRS akan dilakukan upaya paksa berupa panggilan ke 3 dan penjemputan paksa.
Karena itu dukungan dari Masyarakat terhadap Polri sangat diperlukan karena akan menentukan sukses tidaknya upaya paksa yang hendak dilakukan dalam waktu dekat. Potensi penghalangan oleh massa pendukung MRS dengan mencoba merintangi agar MRS tidak dikenakan upaya paksa berupa penjemputan paksa, akan dicoba dilakukan demi menunda penyidikan dengan berbagai alasan, termasuk alasan kesehatan.
TANGKAP DAN TAHAN DI RUTAN.
Harapan publik agar selain kasus Kerumunan Massa yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal-pasal KUHP, publik juga berharap agar 14 (empat belas) Laporan Polisi dari Maayarakat terhadap Rizieq Shihab yang sudah dinyatakan sebagai masuk dalam skala prioritas, supaya penyidikannya dibuka berbarengan dengan kasus kerumunan yang melanggar UU Kekatantinaan Kesehatan kali ini disertai dengan Penahanan MRS di Rutan Polda Metro Jaya.
Demi memperlancar penyidikikan terhadap seluruh Laporan Masyarakat termasuk penyidikan kasus dugaan melanggar pasal.160 dan 216 KUHP, maka Polda Metro Jaya sebaiknya melakukan upaya paksa dengan menahan MRS di Rutan, mencekal ybs. satu dan lain guna menghindari MRS melarikan diri ke luar negeri sekedar menghidar dari proses pidana yang tengah berlangsung.
TAG#PETRUS SELESTINUS, #FPI, #RIZIEG SHIHAB
198731097
KOMENTAR