Tujuh Aliran Kepercayaan di Bekasi Dinyatakan Sesat

Binsar

Wednesday, 13-11-2019 | 11:05 am

MDN
Pemimpin aliran sesat Lia Eden sedang memberi ceramah kepada para pengikutnya [ist]

Cikarang, Inako

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem) kembali mendeteksi 13 aliran kepercayaan yang dinyatakan sesat oleh MUI. Aliran kepercayaan itu berkembang di daerah Bekasi Jawa Barat.

Aliran kepercayaan dimaksud adalah: Kutub Robani, Al Quran Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, serta Syi'ah.

Lia Eden [ist]

 

Selain itu ada tujuh aliran lain yang telah dinyatakan sesat oleh Majelsi Ulama Indonesia (MUI). Ketujuh aliran dimaksud adalah: Kemudian Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan terakhir Jemaat Ahmadiyah.

"Tujuh aliran yang disebut terakhir di atas telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang juga sekaligus Ketua Tim Korpakem, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, di Bekasi, Rabu.

Raden menjelaskan, dalam penelusuran yang dilakukan timnya ditemukan 13 aliran sesat berkembang di wilayah itu. Namun, setelah ditelaah, tujuh di antaranya dipastikan masuk kategori sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya," katanya.

Tim Korpakem merupakan kelompok khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

Raden menjelaskan beberapa di antara aliran itu memiliki kepercayaan beragam seperti memiliki ayat suci baru serta para pemimpin mereka yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.

 

Menurut Raden, beberapa aliran kepercayaan yang terdeteksi tersebut memiliki ajaran yang mirip dengan Islam namun pada praktiknya mereka memiliki paham yang menyalahi akidah. Beberapa ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhammad sebagai rasul.

Belakangan aliran itu diputuskan sesat oleh MUI dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.

KOMENTAR