Tumpukan uang Di Rumah Dinas Gubernur Kepri Dalam 13 Tas Dan Kardus

Hila Bame

Sunday, 14-07-2019 | 03:05 am

MDN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan (ist)

Jakarta, Inako

Tumpukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing ditemukan dalam 13 tas dan kardus di rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penemuan itu terungkap dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada  Jumat (12/7/2019). 

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap izin proyek reklamasi dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. 

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, KPK juga turut mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan di lokasi lain, yang diduga berkaitan dengan reklamasi.

Penggeledahan dilakukan tim KPK di 4 lokasi yaitu Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.

TAG#KPK, #Gubernur Kepri

161735549

KOMENTAR