Tunda Pengesahan RKUHP, Pemerintah Minta Publik Dan Media Baca Draf RKUHP Sebelum Lakukan Protes

Hila Bame

Monday, 23-09-2019 | 22:23 pm

MDN

Jakarta, Inako

"Jadi ini (pasal penghinaan presiden) delik aduan. Tapi ini juga tidak dapat diberlakukan kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat Presiden dan Wapres secara personal," jelas Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna meminta publik dan media massa untuk membaca draf RKUHP sebelum memprotes pasal-pasal tersebut.

Pasal-pasal yang picu  prokontra dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah dibahas oleh pakar-pakar selama empat tahun dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yaitu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

 Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak bertujuan mengkriminalisasi masyarakat dan tidak lebih berat hukuman pidananya dibandingkan KUHP sekarang.

Yasonna juga membantah pasal-pasal lain seperti alat kontrasepsi, perzinahan, aborsi, dan tindak pidana korupsi. 

TAG#Laoly

190231855

KOMENTAR