Tunda Pilkada Serentak 2020 (Surat Terbuka untuk Mendagri dan DPR RI).

Johanes

Tuesday, 24-03-2020 | 10:08 am

MDN
Adlan Daie, Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat


Oleh. : Adlan Daie
Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat.

 

Indramayu, Inako

Inilah surat terbuka penulis untuk kedua kalinya lewat tulisan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), representasi pemerintah di leading sektor pemerintahan daerah dan politik dalam negeri dan untuk pertama kalinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI, lembaga politik representasi rakyat, pemegang kuasa hak legislasi bersama pemerintah untuk segera duduk bersama mendesain ulang jadwal pilkada serentak tahun 2020.

Tahun 2020 harus dibebaskan dari agenda pilkada serentak, sebuah kontestasi politik elektoral bersifat partisipasi publik secara massal setidaknya karena tiga hal : 

Pertama, wabah virus Covid-19 yang mendera bangsa kita telah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Keputusan penetapan kepala BNPB no 13 tanun 2020 sebagai bencana darurat nasional berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Pebruari hingga tanggal 29 Mei tahun 2020 dengan segala turunan kebijakannya di semua leading sektor untuk ikhtiar bersama dan terpadu dalam konteks pencegahan virus Covid-19 yang maha dahsyat daya tularnya.

Kedua, pilkada adalah proses politik elektoral nyaris seluruh tahapannya mengundang partisipasi publik tak jarang bersifat kerumunan massal mulai dari rapat-rapat koalisi, pendaftaran bakal pasangan calon, pergerakan arus tim sukses, kampanye rapat umum, persiapan teknis pencoblosan dan lain-lain.

Jika proses di atas dilakukan tentu kontraproduktif dengan kebijakan Presiden tentang social distancing, jaga jarak interaksi sosial yang turunannya hingga keharusan bekerja, belajar dan beribadah di rumah dengan resiko besar mampetnya transaksi ekonomi demi mencegah penularan wabah virus Covid-19, dimana  setiap hari mengalami lonjakan kasus warga terpapar virus yang melanda lebih dari 160 negara di dunia.

Ketiga, sumber daya negara saat ini baik sumber daya anggaran maupun sumber daya personel mulai dari aparatur sipil hingga TNI / POLRI dikerahkan sepenuhnya untuk terlibat dalam  pencegahan virus Covid-19. Tentu mustahil pemerintah mampu memecah konsentrasinya untuk melibatkan diri dalam proses pilkada kecuali potensial gagal meredam wabah virus corona dalam waktu singkat di satu pihak dan di pihak lain pilkada berjalan dalam kehampaan intensitas partisipasi publik yang pastilah mengurangi derajat kualitas nilai demokrasinya.

Dalam konteks di atas itulah penundaan sejumlah tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalan SK KPU RI  no.179 Tahun 2020, yakni penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, rekruitmen PPDP, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam pandangan penulis  adalah tindakan ragu-ragu KPU RI dengan potensi kerugian ganda.

Cara KPU mencicil penundaan tahapan pilkada di atas hanyalah mementingkan hari pencoblosan pilkada berjalan sesuai jadwal tapi jauh dari konstruksi cara pandang bagaimana kualitas demokrasi dalam proses pilkada  harus naik drajat partisipasinya. Itulah kerugiian  pertama. Disisi lain, kerugian kedua, partisipasi publik inilah tak jarang mengundang kerumunan yang justru harus dihindari dalam konteks mencegah massifikasi wabah virus Covid-19 sebagaimana kebijakan Presiden tentang Social distancing, jaga jarak interaksi sosial.

Itulah sebabnya penulis berharap melalui tulisan ini kepada Mendagri dan DPR RI, untuk duduk bersama menentukan langkah cepat regurasi ulang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang melibatkan 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota diundur selambat-lambatnya bulan juni tahun 2021, saat bangsa kita telah sepenuhnya dalam kondisi zero pandemik virus Covid-19 dan kondisi masyarakat pulih normal kembali aktivitas sosial ekonominya pasca terdampak kebijakan social distancing, membatasi jarak interaksi sosial.

Semoga dari kearifan mendagri dan DPR RI badai wabah virus Covid-19 segera berlaku. Amiiiin.

KOMENTAR