Turunkan Stunting Untuk Keluarga Prasejahtera, Kemensos Canangkan Program Sembako

Binsar

Monday, 10-02-2020 | 13:33 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah mengakui, stunting merupakan salah satu masalah nasional di tanah air. Masalah ini bisa ditemukan di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, melalui Kementerian Sosial, pemerintah telah merancang sejumlah program yang secara khusus mengatasi masalah itu.

Salah satu upaya dimaksud adalah program sembako yang belum lama ini dicanangkan Kementerian Sosial RI. Dengan program sembako, Kementerian Sosial berharap, masalah stunting yang selama ini banyak dialami keluarga prasejahtera dapat berkurang.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/2), mengatakan, melalui program sembako, pemerintah memberikan pilihan bahan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dengan memperhatikan gizi.

Simak Video Inakoran.com dan jangan lupa klik subscribe and like

 

“Melalui program sembako, pemerintah memberikan pilihan bahan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dengan memperhatikan gizi,” katany.

Melalui program ini, katanya, seorang ibu diberi kebebasan mengatur (pembelanjaan) sehingga ibu bahagia, jadi memang didesain sedemikian rupa, ujar Andi.

Namun KPM dilarang membeli barang yang tidak diperbolehkan, contohnya rokok. Jika diketahui ada KPM yang dapat membeli barang tersebut, maka sanksipun akan diberikan kepada e-Warong yang menjualnya.

Memang dikasih uang, tapi tidak boleh diterima 'cash', nah yang tidak boleh, yang sangat dilarang adalah rokok, kalau ketahuan warungnya ada yang melanggar izinnya akan dicabut, jelas Andi.

Pada 2020 indeks bantuan pada Program Sembako mengalami peningkatan dari program sebelumnya yaitu Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Sebelumnya setiap KPM diberikan bantuan sebesar Rp110.000 per bulan namun dengan beralih menjadi Program Sembako, KPM diberikan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan.

Selain itu, Andi juga berpesan agar KPM yang memiliki usaha dapat didorong untuk semakin meningkatkan usahanya dengan diberikan modal tambahan. Dengan diberikan bantuan tersebut, diharapkan KPM tidak perlu lagi menerima bantuan dan menjadi mandiri.

KOMENTAR