Uang Gratifikasi Rp 200 juta, Zumi Zola Beli Baju Gamis muslimah Hj. Masnah Busro, SE.

Jakarta, Inako
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Diduga, ada 8 kepentingan Partai Amanat Nasional yang dibiayai oleh uang hasil gratifikasi. Dan salah satunya penggunaan uang Rp 200 juta untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi dan kampanye pasangan Hj. Masnah Busro.
Ketika itu Hj. Masnah Busro berpasangan dengan Bambang Bayu Suseno maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kabuapaten Muaro Jambi, yang didukung PAN, GOLKAR, dan PKB. Pasangan ini akhirnya menang menjadi Bupati terpilih Muaro Jambi-Batanghari dan dilantik oleh Gubernur Zumi Zola pada Mei 2017 ketika itu.
Hj. Masnah Busro, SE (lahir di Seponjen, Kumpeh, Muaro Jambi, 1977) adalah Bupati Muaro Jambi sejak 22 Mei 2017 dilantik oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sebelumnya, Masnah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan Muaro Jambi-Batanghari periode 2014-2019.
Namun pada bulan April 2018, Zumi Zola sang Gubernur ditahan KPK dengan dugaan menerima gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
.jpg)
TAG#Zumi Zola, #KPK
198745134
KOMENTAR