Untuk Keadilan PPDB Zonasi Harus Dipertahankan

Hila Bame

Wednesday, 19-06-2019 | 18:36 pm

MDN
Siswa sekolah Dasar Di Ranggu Mabar NTT (foto:inakoran.com)

Jakarta, Inako

Masyarakat utamanya kota besar seperti Jakarta, puas dengan sistem zonasi yang dilakukan kemendikbud dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. 

Apresiasi atas kebijakan ini datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia.

KPAI mendukung sistem zonasi pada PPDB karena dianggap bisa memberi akses yang adil bagi masyarakat untuk masuk sekolah. Menurut lembaga itu, sistem zonasi bisa membuat kecenderungan calon peserta didik terpusat pada sekolah tertentu berkurang.

“Semakin ditentang sistem ini, semakin harus dipertahankan. Masyarakat harus diedukasi menurut saya. KPAI memandang sistem ini baik untuk tumbuh kembang anak,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dasar hukum bagi pemerintah menggelar PPDB dengan sistem zonasi adalah Peraturan Mendikbud No. 51/2018. Dengan sistem zonasi, sekolah diprioritaskan menerima calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat.

Sistem ini dibuat untuk memberi akses yang sama bagi semua siswa agar bisa masuk sekolah negeri di lingkungannya. Sebelumnya, PPDB dilakukan dengan sistem ranking berdasarkan nilai UN.

Retno menganggap sistem zonasi juga memberi dampak positif pada tumbuh kembang anak, sebab mereka tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mencapai sekolah. Sebelum ada sistem zonasi, bukan hal aneh jika ada peserta didik yang bersekolah di lokasi jauh dari tempat tinggalnya.

“Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda atau jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat,” ujar Retno.

TAG#PPDB2019

161705490

KOMENTAR